DPRA Diminta Desak Gubernur Pergubkan Bendera Aceh

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin mendesak DPRA untuk memanggil Plt Gubernur Aceh dan meminta untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Hal ini mengingat energi, waktu dan biaya yang di habiskan untuk Qanun ini sudah sangat besar di banding Qanun lainnya, qanun ini juga telah mempengaruhi kinerja legislatif periode yang lalu sehingga YARA ingin anggota Dewan yang baru saja di lantik bisa fokus pada proses pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Aceh.

“Kami mendesak Plt Gubernur agar segera mengeluarkan Pergub Qanun Bendera agar energy Anggta Dewa yang baru tidak di habiskan ke Qanun bendera yang sudah disahkan bertahun lalu, kita ingin dewan yang baru ini focus pada percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan,” tutur Safar.

Safar menyampaikan bahwa Plt Gubernur tidak perlu ragu untuk menerbitkan Pergub tersebut karena sudah ada Qanunnya dan Qanunnya sampai saat ini juga masih sah secara hukum.

YARA menilai Pergub untuk Qanun ini penting karena dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa Bendera Aceh adalah salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, jika Plt Gubernur menolak keluarkan Pergub ini maka sama saja Plt Gubernur menolak lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Plt Gubernur mempunyai kewenangan mengeluarkan Pergub, apalagi semua telah di atur dengan Qanun, menolak melaksanakan Qanun yang telah di sahkan sama saja dengan menolak lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh sebaagimana di atur dalam Qanun Bendera dan Lambang tersebut,” tegas Safar.

YARA juga menilai DPRA perlu segera penggil Plt Gubernur untuk tuntaskan Qanun Bendera dengan Dewan yang baru ini.
“Qanun Bendera dan Lambang ini di susun dengan tujuan syiar Islam,keistimewaan dank e khususan Aceh, mewujudkan kedamain dan memperkuat kesatuan masyarakat Aceh dalam Kebhinekaan, maka sudah seharusnya Plt mengeluarkan Pegub ini, dan DPRA juga sesuai dengan kewenangannnya bisa mempertanyakan ke Plt Gubernur,” beber Safar.

Terhadap surat pembatalan qanun dari Meteri daalm Negeri yang bulan lalu sempat beredar YARA menganggap surat tersebut tidak berwenang membatalkan Qanun apalagi surat tersebut telah di tolak keberadaannya oleh Pemerintah Aceh dan DPRA karena sampai saat ini surat aslinya belum di terima baik oleh Pemerintah Aceh maupun DPRA.

“Tentang surat Mendagri tentang pembatalan Qanun Bendera dan Lambang menurut kami itu sudah di anggap tidak ada, selain tidak ada kewenanganna untuk membatalkan Qanun juga surat tersebut di ragukan keberadaannya apalagi Pemerintah Aceh dan DPRA sampai saat ini belum menerima surat asli tersebut,” pungkas Safar

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads