Dekan Teknik Polisikan Dosen Gegara Chat WA, Rektor Unsyiah Sarankan Minta Maaf

Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WA Grup Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Kasus itu sudah pernah ditangani senat universitas.

“Senat sudah meminta, sudah sidang senat cuma (minta agar Saiful) minta maaf saja, itu saja tidak ada yang lain,” kata Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal kepada wartawan saat ditemui di Unsyiah di Banda Aceh, Senin (2/9/2019).

Menurut Samsul, berdasarkan hasil sidang yang digelar senat universitas, Saiful dinyatakan bersalah terkait komentarnya di WA Grup. Senat kemudian memutuskan agar Saiful meminta maaf.

“Hanya meminta maaf ya, ya setiap orang kan punya kesalahan, nabi juga menganjurkan kalau kita salah ya minta maaf. Minta maaf selesai,” jelas Samsul.

Samsul menyebut, pernyataan Saiful di WA Grup “Unsyiah Kita” bukan sebagai kebebasan akademik. Menurutnya, kebebasan akademik berbeda dengan fitnah dan hoax.

“Bukan kebebasan akademik, saya ingin menekankan, kebebasan akademik beda dengan fitnah dan hoax. Beda. Itu bukan kebebasan akademik, bukan hasil pemikiran statistik bukan, karena itu menuduh, itu saja,” ungkapnya.

“Saya katakan kebebasan akademik beda dengan hoax, kebebasan akademik siapaun boleh menyuarakan kebebasan akademik, tidak ada larangan. Memfitnah orang, bersalah gak dalam Islam, ya sudah itu saja,” jelas Rektor.

Samsul mengaku Unsyiah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

“Iya kalau sudah ditangani pihak kepolisian ya kita serahkan ke sana. Kita sudah memberikan bagaimana, untuk Unsyiah punya aturan ada senat akademik dan lain sebagainya,” bebernya.

Seperti diketahui, Saiful dilaporkan Taufik ke Polresta Banda Aceh pada Juni lalu. Pelaporan itu terkait dengan komentar Saiful di WA Grup “Unsyiah Kita” yang mengkritik penerimaan PNS di Fakultas Teknik.

Polisi sudah menetapkan Saiful sebagai tersangka dan dijerat dengab Undang-undang ITE. Polisi juga sudah memeriksa ahli bahasa serta ahli ITE serta pelapor.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan, Saiful dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap jajaran pimpinan Fakutas Teknik Unsyiah karena mengungkapkan analisisnya tentang hasil tes rekrutment dosen PNS pada tahun 2018 lalu. Saiful kemudian menyampaikan pendapatnya di WAG yang berisikan akademisi.

“Pelaporan seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads