125 CPNS Kemenag Aceh akan Terima SK, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 125 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag Formasi 2018 pada Senin, 19 Agustus 2019 di Aula Kanwil Kemenag Aceh pukul 08.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Saifuddin, Sabtu (17/8).

“Dengan demikian semua SK CPNS Kemenag formasi 2018 untuk penempatan wilayah Aceh sudah tuntas, dari 126 yang masih tersisa, 1 orang mengundurkan diri, maka yang akan kita bagikan SK 125 CPNS,” lanjut Saifuddin.

Menurutnya, pemanggilan CPNS untuk penerimaan SK tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-23381/B.II/2/KP.00.1/08/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal tindak lanjut Penetapan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2018.

“Surat pemanggilan CPNS tersebut sudah kita publish di website resmi Kemenag Aceh. Jadi nama-nama CPNS yang akan menerima SK bisa di akses langsung di website kita. Yang lebih penting CPNS yang bersangkutan wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan,” jelas Saifuddin.

Saat pengambilan SK, CPNS diharapkan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan seperti membawa asli dan 1 lembar fotokopi KTP/identitas yang berlaku.

Untuk pria, CPNS diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan dengan atasan kemeja putih polos dan celana panjangg berbahan kain warna gelap polos serta mengenakan peci dan sepatu. Sedangkan untuk wanita memakaikemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos dan berkurudung gelap serta menggunakan sepatu.

Sebelumnya Kemenag Aceh telah menyerahkan 1.159 Surat Keputusan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag 2018 pada 27 Mei 2019.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads