MK Kabulkan Gugatan Caleg Golkar DPRK Banda Aceh

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar. Gugatan ini terkait perselisihan hasil suara caleg Golkar di DPRK Banda Aceh.

“Mengabulkan permohonan pemohon, sepanjang dapil III Kota Banda Aceh,” ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Gugatan ini didaftarkan dengan nomor 176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan ini terjadi antara caleg Golkar nomor urut 6 bernama Kasumi Sulaiman dan caleg Golkar nomor urut 7 bernama Maulidawati. Dalam dalilnya, disebut terdapat perubahan suara yang tidak sesuai dengan formulir C1 DPRK Desa Tibang.

Dalam dalilnya, Golkar menyebut ada pengurangan 4 suara terhadap Kasumi. Sedangkan penambahan suara disebut terjadi pada Maulida sebanyak 4 suara. Menurut Golkar, hasil perolehan suara yang benar pada C1 DPRK Desa Tibang TPS 3, yaitu Kasumi sebanyak 4 suara dan Maulida 0 suara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut telah melakukan pemeriksaan hasil rekapitulasi dalam formulir model C1 DPRK dan bukti foto C1 yang diajukan pemohon. Hasilnya, suara Kasumi terbukti tercatat sebanyak 4 suara.

“Menimbang, setelah mahkamah mencermati dengan saksama, bukti berupa surat dan saksi yang diajukan para pihak. Ditemukan fakta bahwa di TPS 3 Desa Tibang, perolehan suara pemohon berdasarkan model C1 DPRK adalah sebanyak 4 suara, sama dengan perolehan suara pemohon yang tercantum dalam foto C1 plano,” kata hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pembacaan pertimbangan.

“Hal ini ditegaskan pula pada saksi pemohon, bahwa terkait TPS 3 terdapat perbedaan perolehan suara antara bukti model C1 DPRK dan foto C1 plano,” sambungnya.

Selain itu, Enny mengatakan terdapat coretan terhadap angka perolehan suara Kasumi dalam formulir rekapitulasi. Pencoretan ini juga disebut tidak disertai dengan adanya tandatangan atau paraf petugas.

“Pada model C1 DPRK, terdapat coretan pada angka perolehan suara pemohon yang awalnya tertulis 4 suara, kemudian dicoret dengan tanda silang yang tidak disertai paraf petugas,” kata Enny.

Dalam putusannya, MK menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 sepanjang daerah pemilihan 3 Kota Banda Aceh untuk perolehan suara calon anggota DPRK Kota Banda Aceh dari Golkar nomor urut 6 bernama Kasumi Sulaiman. MK memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara Kasumi sebanyak 4 suara. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads