YARA Akan Gugat Pemerintah Aceh Jika Tidak Cairkan Bansos

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Safaruddin, akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bantuan Sosial yang telah dialokasikan dalam APBA 2019 tidak bisa dicairkan.

“Kami akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bansos tidak bisa realisasikan, Banda Aceh, Rabu (31/7/2019).

Safar menyebutkan, alasan Eksekutif tentang kendala tidak bisa di cairkan karena terkendala dengan pasal 9 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah adalah alasan yang tidak logis dan mengada-ada.

Safar menjelaskan dalam pasal 9 ayat (1) Permendagri di sebutkan ” Rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TPAD sebagai di maksud dalam pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dana hibah dalam rancangan KUA dan PPAS”, kemudian pasal 8 di sebutkan:

(1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.

(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD.

(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Safar menjelaskan, Qanun APBA sudah disahkan dan sudah mendapat persetujuan dari Mendagri, Qanun itu peraturan Perundangan di bawah UU dan Peraturan Menteri, tentu saja Qanun tidak boleh melanggar Peraturan Menteri, tetapi ketika Qanun APBA sudah di setujui oleh Kementerian Dalam Negeri berarti untuk urusan legalitas sudah selesai karena jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi misalnya UU atau Peraturan Menteri, tentu Kementerian Dalam Negeri tidak akan menyetujui Qanun APBA tahun 2019 jika terjadi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU atau Peraturan Menteri.

“Ketika Qanun APBA telah disahkan dan di setujui oleh Mendagri maka tidak ada alasan jika kemudian ada materi dalam Qanun tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dari Qanun,” lanjutnya.

Kata dia, dana Bansos saat ini selalu di identikkan dengan kepentingan pribadi Anggota DPRA, padahal dana Bansos yang di usulakan melalui usulan pokir Dewan ini merupakan kepentingan masyarakat Aceh.

“Oleh karena itu jika dana ini tidak dapat di realisasikan oleh Pemerintah Aceh, kami akan menggugat kerugian masyarakat akibat tidak terealisasi nya dana Bansos tersebut, karena menurut kami jika ada teknis administratif yang tidak terpenuhi dalam penyusunan Qanun APBA ini menjadi tanggung jawab Eksekutif sebagaimana di sebut dalam pasal 9 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 32 tahun 2011,” tegas Safar.

YARA mendukung sikap DPRA yang menolak pembahasan KUA-PPAS, supaya menjadi pembelajaran bagi Eksekutif agar tidak main-main dengan penyusunan APBA, dan mendorong DPRA untuk melaporkan ASN khususnya yang terlibat dalam Tim Angaran Pemerintah Aceh ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di periksa apakah TAPA dalam membahas Qanun APBA tahun 2019 telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads