Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan tentang penghentian penerbangan saat hari pertama perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Terkait hal tersebut Bupati Aceh Besar melayangkan surat himbauan dengan Nomor 451/3442/2019 Tanggal 24 Juli 2019/21 Dzulqaidah 1440 H yang ditujukan kepada kepada General Manager PT Angkasa Pura II Bandara SIM.
Surat himbauan Bupati Aceh Besar juga tembusannya kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dijajaran Pemkab Aceh Besar serta seluruh maskapai penerbangan dan air nav.
Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Besar mengimbau kepada seluruh maskapai yang melakukan lepas landas (take off) dan mendarat (landing) di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar untuk menghentikan penerbangan saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
“Himbauan kami hanya untuk 12 jam waktu tersebut kiranya kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat yang beragama Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing-masing maupun mesjid terdekat,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali saat konferensi pers di kediamannya Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Terkait himbauan tersebut, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menegaskan dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, ibadah dan syariat Islam serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Menurut, Bupati Mawardi Ali, kewenangan khususan bisa dilaksanakan yang berbeda dengan daerah lain. Tentu ini akan membuat kenyamanan bukan sebaliknya membuat ketidaknyamanan bagi semua orang.
“Di Pulau Bali sudah lama ada penghentian penerbangan di Bandara saat perayaan hari raya nyepi dan semua orang nyaman di sana. Tentu di Aceh juga nyaman Insya Allah,” ujarnya.
Mawardi Ali mengakui bahwa imbauan tersebut merupakan impelementasi dari aspirasi masyarakat, terutama para pekerja di bandara.
“Coba bayangkan, ada pekerja di bandara yang sudah delapan tahun tidak sempat melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Ketika bertemu dengan saya mereka menyampaikan bisa enggak Pak Bupati bantu kami supaya bisa shalat Idul Fitri maupun Idul Adha dan tentu kami merespon dengan mengeluarkan surat himbauan,” katanya.
“Kami mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, namun demikian kami akan melakukan kajian bersama terkait surat Bupati Aceh Besar dengan melihat kebijakan-kebijakan bersama-sama dengan airlines dan lainnya, serta nanti akan kami sampaikan kembali,” tambah General Manager Angkasa Pura II Bandara SIM, Yos Suwagiono.
Menurut Yos Suwagiono, jikapun kebijakan tersebut dilaksanakan, Ia meyakini tidak akan memberikan dampak yang besar. Karena biasanya dari pagi sampai siang, hanya ada empat penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
“Namun nanti kita kaji dan bahas lagi. Biasanya saat hari raya, jumlah penumpang pesawat tidak terlalu ramai,” demikan GM Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda.