Polisi Tangguhkan Penahanan Keuchik Munirwan

Polisi menangguhkan penahanan Munirwan, kepala desa yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Bumides Nisami Indonesia. Penangguhan itu dilakukan karena beberapa pertimbangan.

“Kemarin Munirwan mengajukan penangguhan penahanan. Ini kami tangguhkan penahanan bukan karena desakan masyarakat. Tapi dengan pertimbangan orang tuanya mau naik haji dan di samping itu yang bersangkutan juga kepala desa sehingga dia dapat beraktivitas sebagai kepala desa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes T Saladin kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Menurut Saladin, permohonan penangguhan penahanan dilakukan oleh kuasa hukum Munirwan. Saladin menjelaskan, dalam kasus ini polisi menetapkan Munirwan sebagai tersangka karena dia menjabat Dirut PT Bumides Nisami Indonesia.

Lewat perusahaan pribadinya itu, Munirwan disebut menjual bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi dan label. Seharusnya dia mengurus dulu persyaratannya sesuai yang diatur dalam Permentan nomor 12 tahun 2012 tentang produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Munirwan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 60 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

“Dari hasil itu, ditemukan bahwa bibit padi yang diperjualbelikan tersebut tidak bisa diedarkan karena belum tersertifikasi atau berlabel dari Departemen Kementerian Pertanian dan Perkebunan,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.

Saladin menegaskan Munirwan ditahan sebagai dirut PT Bumides, bukan sebagai petani atau kades.

“Yang kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka bukanlah petani, bukan kades, tapi (Munirwan) sebagai Dirut PT Bumides Nisami Indonesia. Saya ingatkan sekali lagi, yang kita proses sebagai tersangka adalah Dirut PT Bumides, bukan sebagai petani dan kades,” bebernya.

“Jadi ini dia melakukan jual beli bukan atas nama BUMDes (badan usaha milik desa), tapi atas nama perusahaan yang sahamnya atas nama beberapa kawannya. Bukan dari desa, bukan dana desa. Dia punya modal kurang dia ajak kawannya dan bagi hasil,” ungkap mantan Kapolresta Banda Aceh ini detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads