Sidak Pangkalan Gas di Banda Aceh, Tim Pengawas Temukan Banyak Pelanggaran

Tim pengawasan Elpiji 3 kilogram pemerintah Aceh melakukan sosialisasi pemanfaatan gas subsidi di Banda Aceh, Selasa (02/07).

Dalam sosialisasi lintas instansi itu, ditemukan beberapa pelanggaran seperti penyaluran gas bersubsidi di tingkat pengecer.

Kabag Pembinaan Indag, ESDM dan Pariwisata Biro Perekonomian Setda Aceh, Anizar, menyebutkan pihaknya bekerjasama dengan Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan PT. Pertamina (Persero) mengambil sampel di tiga kecamatan di Banda Aceh. Tempat-tempat yang disinggahi pihaknya adalah pangkalan gas di Kecamatan Baiturrahman, Kutaraja dan Meuraxa.

“Kita juga singgah di pengecer dan menyampaikan sosialisasi bahwa gas 3 kilogram hanya berhak dijual di tingkat pangkalan, Kita ingin melihat, penyalurannya tepat ngak sasarannya,” lanjutnya.

Pihaknya, kata Anizar, hanya melakukan sosialisasi tanpa arah ke penindakan. Di mana pada tahap awal, mereka memberikan pemberitahuan kepada penjual di pangkalan hingga ke pengecer bahwa gas subsidi hanya konsumsi rumah tangga miskin serta pelaku usaha industri rumahan.

DSP Pertamina Banda Aceh, Ahmad Fernando, menyebutkan pihaknya berterimakasih atas kerjasama pemerintah Aceh dengan pihaknya tersebut. “Kami jujur tidak sanggup memantau ke seluruh tempat. Dengan kerjasama ini, pemberitahuan kepada masyarakat lebih maksimal,” katanya.

Saat ini, ujar Ahmad Fernando, ada 2.700 pangkalan yang tersebar di seluruh Aceh. Banyaknya sebaran itu, kata dia, membuat pihak Pertamina kewalahan memantau semuanya.

Sufi, salah satu pengecer gas yang berjualan di Gampong Keudah Kecamatan Kutaraja, menyebutkan dirinya mendapatkan gas yang dibawa oleh tukang becak. Mereka mengambil gas seharga Rp.25 ribu dan dijual kembali seharga Rp.30 ribu. Harga yang ia jual lebih tinggi dari harga yang dijual di pangkalan yaitu seharga Rp.18 ribu.

Pangkalan yang disinggahi mengakui pihaknya tidak menjual gas subsidi tersebut kepada pengecer. Mereka hanya menjual kepada warga yang memiliki kartu. Artinya pembeli yang dibolehkan memakai gas subsidi haruslah sudah terdaftar.

Hermansyah, pemilik pangkalan CV Hawana di Gampong Peuniti, menyebutkan pihaknya menjual gas sesuai harga yang telah ditetapkan yaitu Rp.18 ribu.

“Kita hanya berikan pada mereka yang terdaftar dan punya kartu,” kata Hermansyah.

Setiap pangkalan diberikan kuota oleh agen penyalur setiap bulannya. UD Hawana misalnya. Mereka mendapatkan kuota 1.150 tabung untuk disalurkan kepada 247 Keluarga setiap bulannya.

Anizar menyebutkan, Pemerintah Aceh bersama PT. Pertamina akan terus mensosialisasikan pemanfaatan gas 3 kilogram kepada penjual di tingkat pangkalan di setiap daerah Aceh. Dengan demikian penyaluran gas akan tepat sasaran. “Tahap awal adalah sosialisasi, Kedepan mungkin adalah penindakan,” kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads