KPK Panggil Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Terkait Kasus Suap Rommy

KPK memanggil mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-raniry Aceh, Farid Wajdi Ibrahim untuk diperiksa sebagai saksi. Farid diperiksa terkait dugaan korupsi jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat Romahurmuziy alias Rommy.

“Benar saya sudah dapat undangan konfirmasi di KPK tanggal 18 Juni nanti,” kata Farid saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (13/6/2019).

Dalam surat panggilan bernomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019, Farid diminta menjumpai penyidik KPK Petrus Silalahi. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Selasa 18 Juni sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor KPK.

Surat tersebut diteken pada 29 Mei lalu. Dalam surat disebutkan, Farid dipanggil ‘untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama Rl tahun 2018-2019, yang diduga dilakukan tersangka Muchammad Romahurmuziy selaku Anggota DPR Rl Periode 2014-2019’.

Dalam surat, pekerjaan Farid tertulis sebagai PNS di Kemenag. Dia pun mengaku siap memenuhi panggilan KPK tersebut.

“Ya saya akan datang, tidak ada yang memberatkan,” jelas Farid.

Sementara, perihal kaitannya dengan Rommy, Farid mengaku sebelumnya tak pernah berhubungan dengan mantan Ketum PPP itu.

“Tidak pernah berhubungan sama sekali (dengan Romi),” pungkasnya. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads