Harga zakat fitrah tahun 1440 H / 2019 M di Kota Banda Aceh berkisar Rp.36.000 sampai dengan Rp.51.500 menurut tipe beras yang dikonsumsi masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kankemenag Banda Aceh Nomor B-946/Kk.01.07/BA.03/05/2019 Tanggal 22 Mei 2019.
Dalam edarannya Kakankemenag Banda Aceh Drs.H.Asy’ari, M.Si menyampaikan hasil survey harga beras di pasaran dalam bulan Ramadhan 1440 H/ 2019 M mulai 17 Mei s.d 20 Mei 2019, serta fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya, maka disimpulkan sebagai berikut :
Kadar Zakat Fitrah adalah 1 sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bamboo + 1 genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai dengan Mazhab Hanafi, maka kadar 1 Sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga, bila yang dikonsumsi makanan pokok berupa beras, maka:
a. Beras Tipe I, seperti beras Piring Nasi, Yusima Super Brand, PTN atau sejenisnya maka besaran zakatnya Rp.51.500,-/jiwa.
b. Beras Tipe II, seperti beras Aladin, Ramos dan Tangse atau sejenisnya maka besaran zakatnya Rp.43.500,-/jiwa.
c. Beras Tipe III, seperti beras Blang Bintang, Keumala dan sejenisnya maka besaran zakatnya Rp.40.500/ jiwa.
d. Beras Tipe IV, seperti beras lokal nonpolis, Bulog dan sejenisnya maka besaran zakatnya Rp.36.000,-/jiwa.
Kakankemenag Banda Aceh Drs.H.Asy’ari juga menghimbau kepada amil agar tidak mencampuradukkan beras yang tipe I dengan beras tipe II, III dan IV sehingga hilangnya kualitas beras tersebut.