Kasus Video Kostum Sinterklas, Kuasa Hukum Minta Makruf Amin Dihadirkan di Ruang Sidang

0
323
Kuasa hukum memberikan keterangan

Kuasa hukum terdakwa penyebaran video natal Maruf Amin, Tgk Safwan bin Muhammad Dahlan, menyampaikan eksepsi ke pengadilan negeri Lhokseumawe terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang pertama, Rabu (27/3/2019).

Kasibun Daulay, SH yang didampingi Nourman Hidayat, SH dan Armia, SH menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta mejelis hakim untuk hadirkan Maruf Amin ke ruang sidang.

Dalam surat dakwaan nomor perkara : PDM-20/Euh.2/03/2019, Ada tiga butir poin eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum. Pertama terkait kompetensi relatif, dimana sidang digelar di PN lhokseumawe dimana JPU menggunakan pasal 84 ayat (2) KUHAP, padahal tidak ada alasan sidang digelar di sana karena terdakwa adalah warga Aceh Utara.

Begitupun penangkapan dan dugaan tidak kejahatan yang dilakukan serta saksi berasal dari Aceh utara dan beberapa diantaranya di liar Lhokseumawe. “Seharusnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon” kata Kasibun Daulay.

Kedua, dakwaan Jaksa penuntut umum kabur dalam menguraikan dakwaan secara runtut dan jelas terhadap peristiwa pidana yang terjadi.

“Kami menggunakan logika Ahli Bahasa maupun ahli IT yang diajukan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya yang justru membuat dakwaan semakin kabur dan tidak relevan”kata Armia SH.

Sementara itu Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ini merupakan delik aduan dimana hanya korban yang berhak Melapor tindak kejahatan ini. Pasal 27 maupun 28 (2) masih debatable, masih diperdebatkan esensinya. Ini diperkuat oleh putusan mahkamah konstitusi dimana delik aduan dan delik umum masih terbuka ruang penafsiran.

Untuk itu tim penasehat Hukum terdakwa, menegaskan akan meminta majelis hakim Menghadirkan saksi korban.

“Jika ini delik aduan maupun delik umum, maka Maruf Amin harus dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi korban. Kita ingin semua menjadi terang benderang di ruang sidang pengadilan dan tidak ada penafsiran yang liar karena ini sangat politis” kata Nourman Hidayat, SH.

Diberitakan sebelumnya, Polda Aceh berhasil membekuk S (31), penyebar video hoaks calon wakil presiden Ma’ruf Amin menggunakan kostum Sinterklas saat mengucapkan selamat Natal. Video itu merupakan hasil editan dari video asli Ma’ruf Amin saat mengucapkan selamat Natal.
Dalam video asli, Ma’ruf mengenakan kemeja putih dipadukan jas hitam, serban putih dan peci. Video editan tersebut lalu disebarluaskan melalui media sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.