DPR Aceh akan mengesahkan sebanyak delapan rancangan Qanun program legislasi tahun 2018.
Rapat paripurna pengesahan kedelapan rancangan qanun tersebut dimulai, Kamis (19/12), turut dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Ketua DPRA, Sulaiman, merincikan kedelapan rancangan qanun yang segera di paripurnakan dan disahkan itu masing-masing :
Pertama, Rancangan Qanun Aceh Tentang Penanaman Modal, yang telah selesai dilakukan proses pembahasan dan pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi secara komprehensif dan sistematis dalam pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh.
Kedua, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi IV DPRA bersama Eksekutif.
Ketiga, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi VI DPRA bersama Eksekutif.
Keempat, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Dayah, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi VII DPRA bersama eksekutif.
Kelima, Rancangan Qanun Aceh Tentang Baitul Mal, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi VII DPRA bersama eksekutif.
Keenam, Rancangan Qanun Aceh Tentang Lembaga Keuangan Syariah, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Pansus tahun 2018 DPRA bersama eksekutif.
Ketujuh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Kepemudaan, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi V DPRA bersama eksekutif.
Kedelapan, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh komisi I DPRA bersama Eksekutif.