Sebanyak 118 fakir miskin mendapatkan bantuan peralatan kerja dari Baitul Mal Aceh. Bantuan yang diberikan tersebut berupa uang untuk dibelanjakan barang sesuai kebutuhan usaha masing-masing mustahik.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Plt Kepala Baitulmal Aceh Zamzami Abdulrani didampingi Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Muhammad Iswanto di kantor Baitul Mal Aceh, Kamis (13/12/2018).
“Tujuan pemberian bantuan ini untuk mengurangi beban ekonomi mustahik serta meningkatkan pendapatan mereka, sehingga suatu hari nanti mereka tidak lagi berstatus miskin, lebih bagus lagi sampai mereka mampu membayar zakat,” jelasnya.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki skill, namun tidak memiliki kemampuan untuk membeli peralatan kerja. Dengan adanya program ini mendorong mereka lebih giat lagi dan memudahkan dalam bekerja.
Menurut Zamzami, dengan bantuan tersebut para mustahik tidak ada alasan untuk tidak bekerja karena tidak memiliki peralatan kerja “Jadi, jangan ada alasan malas bekerja. Kemudian saya mengingatkan supaya bantuan tidak dialihkan untuk membeli hal-hal lain selain alat kerja,” tegasnya.
Penyaluran bantuan ini merupakan tahap kedua untuk 118 mustahik dengan anggaran sebesar Rp296.500.000. Sedangkan tahap pertama disalurkan kepada 55 mustahik dengan anggaran sebesar Rp 203.500.000.
“Jadi, jumlah total anggaran untuk program bantuan alat kerja tahun ini sebesar Rp500.000.000 dari sumber zakat,” sebutnya.
Bantuan tersebut diberikan untuk enam sektor usaha antara lain: Sektor perdagangan, industri rumah tangga, perbengkelan, pertukangan, pertanian, dan perikanan.
Sebelum ditetapkan penerima bantuan ini, pihak Baitulmal Aceh sudah terlebih dahulu memverifikasi kevalidan apakah yang bersangkutan benar-benar miskin dan punya skill yang dimiliki, tujuannya agar alat kerja yang diberikan tidak sia-sia.
Ke depan program ini akan dimonitoring dan dievaluasi sejauh mana keefektifan dan memberi dampak baik terhadap mustahik. Amil Baitulmal Aceh akan memeriksa ulang dan memastikan barang-barang tersebut tidak dijual oleh mustahik.
“Sudah menjadi persyaratan penerimaan bantuan di Baitul Mal Aceh harus diverifikasi terlebih dahulu karena salah satu syarat menerima zakat itu dari keluarga kurang mampu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Baitul Mal Aceh hampir setiap tahun menyalurlan bantuan dalam bentuk produktif seperti ini. Para mustahik tidak selamanya diberikan bantuan konsumtif, tapi bantuan yang bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang