DPRA Selesaikan Revisi Qanun Penanaman Modal, Investasi di Aceh Semakin Mudah

Komisi III DPR Aceh telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Qanun Aceh Tentang Penanaman Modal dan menyerahkannya kepada Ketua DPRA, Sulaiman, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Selasa (11/12).

Ketua Komisi III DPRA, Effendi mengakui bahwasanya Rancangan Qanun tersebut telah selesai disempurnakan setelah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Utama DPRA pada akhir September 2018 lalu.

“Ini merupakan Qanun revisi, dan ada beberapa yang kita revisi dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah para penanam modal datang dan menginvestasikan modalnya di Aceh,” ujar Effendi.

Lebih lanjut Politisi Partai Aceh itu menjelaskan, maksud Penyelenggaraan Penanaman Modal di Aceh bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengupayakan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat Aceh, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha secara global, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; dan mendorong pengelolaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rangka Penanaman Modal di Aceh, diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat menjamin iklim investasi di Aceh semakin baik. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkannya dalam Qanun Aceh dalam rangka pelaksanaan penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan, pemberian insentif dan kemudahan berusaha, fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri,” lanjut Effendi menjelaskan.

Effendi berharap dengan adanya Qanun ini diharapkan arus investasi ke Aceh akan meningkat, karena terciptanya kepastian hukum bagi calon investor.

Hal tersebut kata Effendi juga akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, terbukannya lapangan kerja baru dan berkurangnya angka kemiskinan di Aceh.

“Qanun ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Aceh dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dan fasilitas serta kemudahan kawasan ekonomi khusus. Akhirnya, diharapkan Qanun ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya lagi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads