Pemerintah Aceh Diminta Ikut Perjuangkan Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Anggota DPD RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan mengakui sudah berusaha secara maksimal agar zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana termaktub di dalam UUPA Pasal 192 bisa segera diwujudkan.

Bahkan kata Ghazali, pihaknya sudah mengajukan usulan tersebut dalam Rancangan Undang Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) dan diajukan ke Badan Legislasi DPR RI.

Hal demikian disampaikan Ghazali disela-sela launching buku “Suara Pro Rakyat dan Cinta Damai, Ghazali Abbas Adan Vs Fasisme”, di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh, Sabtu (1/12/2018).

Ghazali mengajak kepada Anggota DPR RI asal Aceh untuk dapat mengawal dan memperjuangkannya untuk disahkan menjadi bagian dari UU PPh. Ghazali juga meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk membentuk tim berjuang bersama mempejuangkan kepentingan Aceh tersebut.

“Artinya apa? kalau orang sudah bayar zakat maka dikurangi pajaknya, jangan dua kali kena meraka, pajak diminta walaupun ini kewajiban juga, jadi kita minta semua elemen masyarakat Aceh agar membuat tim memperjuangkan di Jakarta, DPR Aceh juga harus bersuara, karena ini kekhususan Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan bila hal itu terwujud, maka muzakki dan wajib pajak di masyarakat Aceh tidak lagi merasakan pembayaran ganda, yakni membayar zakat dan pajak sekaligus sebagaimana terjadi selama ini.

Ghazali mencontohkan, saat ini gaji maupun penerimaan honor lainnya oleh kalangan PNS di Aceh selain dipotong pajak juga dipotong untuk zakat.

“Jika usaha bersama ini berhasil, akan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh Wajib Pajak (WP) dan Muzakki di Aceh. Dan Insha Allah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini semakin bertambah, yang semuanya akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Aceh,” tegas Ghazali Abbas.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads