YARA Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Proyek Fiktif Dana Desa

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa di Gampong Geunteng Timur, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie.

Dugaan penyalahgunaan tersebut berupa pekerjaan kegiatan pembangunan/pemeliharaan tanggul penahan tanah sejumlah Rp. 155.477.000,- yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2017 namun tidak di kerjakan.

Akan tetapi kata Safar, dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBG tahun 2017 disebutkan bahwa anggaran terpakai sebesar Rp. 138.107.000,- dan sisanya di anggarkan ke APBG tahun 2018 sebesar Rp. 17.370.000,- dengan nomenklatur yang sama.

Temuan itu lanjut Safar berawal dari pengaduan dari masyarakat dan perangkat Tuha Peut Gampong Genteng Timur ke Perwakilan YARA Pidie, setelah menerima pengaduan tersebut Tim Investigasi YARA melakukan pengecekan ke Lapangan dan dokumen LPJ APBG tahun 2017, sehingga ditemukanlah penggunaan dana desa yang di duga fiktif karena tidak ada fisik bangunan sebagaimana penggunaan keuangan yang di laporkan dalam LPJ APBG 2017.

“Dalam LPJ kami menemukan penggunaan untuk pembangunan /pemeliharaan tanggul penahan tanah untuk honor panitia sebesar Rp. 4.664.000,-, Upah Kerja Pembangunan Talud Rp. 23.070.000,-, Biaya Oprasional dan Pelaporan TPK Rp. 3.110.000,-, Biaya Oprasional Pengawasan Rp. 3.110.000,-, Belanja Modal dan Bahan material pembangunan Talud (material alam) Rp. 68.340.000,- (semen) Rp. 29.585.000,- (kayu) Rp. 2.850.000,- (cerucuk) Rp 1.200.000,- (material Pabrikan) Rp 852.000,-, Belanja Modal Peralatan Talud Rp. 1.326.000,-. Semua item fisik yang dibelanjakan tersebut tidak ada di lokasi, saat melihat ke lokasi kami hanya menemukan beberapa tumpukan batu dan pasir di beberapa titik saja.” ujar Safar merincikan.

Safar menambahkan, akibat dari adanya permasalahan dalam LPJ APBG tahun 2017, masyarakat dan Tuha Peut Gampong melarang Keucik mengoprasionalkan APBG tahun 2018, sehingga sampai saat ini, Gampong Geunteng Timur tidak bisa melakukan penarikan dana Tahap II dan III di tahun 2018 karena belum mempertanggungjawabkan dana tahap I.

“Kami meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi aparatur pemerintahan di Genteng Timur, agar pelayanan terhadap kepentingan publik dan pembangunan tidak terganggu akibat ketidak mampuan dari aparatur Gampong dalam menggunakan dana Desa, dan kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam APBG Genteng Timur tahun 2017,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads