Mifathul Jannah Akan Terima Penghargaan Pada Hari Sumpah Pemuda

Miftahul Jannah, Atlet judo asal Aceh yang menolak bertanding karena diminta membuka hijabnya pada Asian Para Games 2018, Selasa (16/10) menyambagi Sekretariat Pekan Olahraga Aceh (PORA) XIII Aceh Besar di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Kehadiran Pejudo kelahiran Mon Alue, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar itu disambut Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Ketua Umum Panitia Penyelenggara (PP PORA) XIII yang juga Sekdakab Aceh Besar Iskandar, Ketua Harian PP PORA yang juga Kadisparpora Aceh Besar Ridwan Jamil dan juga Sekum PP PORA Teuku Dahsya K Putra.

Pada kesempatan itu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyerahkan baju PORA secara simbolis dan langsung dikenakan Miftah sebagai hadiah saat mengunjungi Kantor Sekretariat PORA XIII.

“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh Besar, sangat bangga atas keteguhan sikap Miftahul Janna untuk tetap mempertahankan hijab saat bertanding di Asian Para Games lalu. Soal syariat tak ada kompromi, bahkan Aceh Besar juga satu-satunya daerah yang mengharuskan pramugari berjilbab saat memasuki bandara Sultan Iskandar Muda,” ujar Bupati.

Menurut Mawardi, Pemkab Aceh Besar akan memberikan penghargaan dan apresiasi khusus untuk Miftahul Jannah pada tanggal 28 Oktober 2018 bertepatan dengan apel hari sumpah yang akan digelar di Kota Jantho. “Semoga nanti menjadi motivasi bagi para atlet lainnya,” katanya.

Sementara itu, Miftah merupakan gadis kelahiran Mon Alue, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dimana ibunya berasal dari Indrapuri, ayahnya berasal dari Aceh Selatan. Miftah juga sekolah di Sekolah SDLB Aceh Besar, SMPLB Aceh Besar, dan SMLB . Miftah juga pernah mengikuti beberapa event olahraga seperti pelatnas judo,

Miftah mengatakan, dirinya teguh tidak melepas jilbab bukan hanya karena daerah Aceh yang menerapkan syariat Islam akan tetapi karena memang sudah dari bawaan sejak kecil, “Masak kita harus melepaskan hijab hanya sekejab dengan sekejab mata hanya semata-mata karena lomba dan prestasi, ” ujar Miftah singkat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads