Dikritisi Banyak Pihak, Panggung Taman Sari Tetap Dibangun

Pembangunan panggung Taman Sari Banda Aceh menelan biaya sebesar Rp. 1. 851. 770, dilaksanakan oleh CV. Timur Perdana Cemerlang.

Sementara sebagai perencana, CV. Limas Design dan Pengawas, CV. Platonic Design.

Hal itu diketahui dari papan informasi proyek peningkatan sarana dan prasarana Taman Bustanussalatin atau Taman Sari yang dipajang di dalam area pembangunan taman sari.

“Kemarin kita pasang diluar, tapi karena angin tumbang, maka kita pasang di dalam, nanti kita pindahkan lagi ke luar,” ujar salah seorang pekerja saat ditanya mengapa papan tersebut di pasang didalam, tidak seperti kebiasaan bahwa papan informasi proyek di pajang diluar untuk diketahui umum.

Masih bedasarkan papan informasi itu, proyek pembangunan dimulai pada tanggal 04 Juni 2018 dan selesai pada tanggal 01 November 2018, dengan sumber dana dari APBK Banda Aceh Tahun 2018.

Plt Kadis Pekerjaan Umum Banda Aceh Gusmeri menjelaskan, Pemko Banda Aceh melalui anggaran 2018 membangun fasilitas panggung pada area pertapakan atau perkerasan yang telah ada saat ini.

Ia merincikan, apabila dianalisis secara menyeluruh dengan luas total area 2,1 hektar, total area perkerasan bangunan yang telah ada saat ini di Taman Sari seluas 3.387 meter persegi atau hanya 15 persen dari luas area taman, sehingga secara ketentuan teknis tidak melanggar batas-batas area perkerasan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Jurusan arsitektur dan perencanaan Fakultas Teknik Unsyiah, Dr. Ir. Izziah, M. Sc, menyebutkan Taman Sari Kota Banda Aceh merupakan jantungnya kota Banda Aceh dan Paru-paru kota yang seharusnya bebas dari bangunan, namun yang terlihat justru perlahan sudah mulai ada bangunan.

Sementara itu DR. Yanis Rinaldi dari Fakultas Hukum Unsyiah mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menegur walikota Banda Aceh terkait pembangunan di Taman Sari Banda Aceh yang dikhawatirkan banyak pihak mengganggu kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Yanis mengatakan DPRK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan harus menegur Pemko Banda Aceh agar mengembalikan fungsi dari taman sari sesuai dengan amanah qanun RTRW Kota Banda Aceh yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemko Banda Aceh dengan DPRK.

Koordinator Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Unsyiah, Dr. Ashfa, S.T., M.T. mengharapkan agar Taman sari bisa berfungsi secara optimal, disamping tempat-tempat lain seperti hutan kota Tibang, Taman Putroe Phang, namun jangan terlalu di dominasi oleh bangunan.

“Kalau bangunan semua, maka keinginan utama untuk menciptakan RTH itu nggak tercapai nanti. Misalnya terjadi peningkatan suhu di seputaran taman sari, ini apa karena sudah berkurang pohon?, tapi kok dipaksakan berkurang lagi, seharusnya itu ditambah,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads