Ruang Terbuka Hijau Terancam, Walikota Diminta Kembalikan Fungsi Taman Sari

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh di dorong untuk menegur walikota Banda Aceh terkait pembangunan di Taman Sari Banda Aceh yang dikhawatirkan banyak pihak mengganggu kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal demikian disampaikan DR. Yanis Rinaldi dari Fakultas Hukum Unsyiah pada Seri Diskusi kota jurusan arsitektur dan perencanaan Fakultas Teknik Unsyiah yang mengangkat tema “ Taman Sari” Masa Lalu, Kini dan Esok, Jumat (27/07/2018) sore di Gedung Perpusatakaan Unsyiah Banda Aceh.

Hadir sebagai pembicara lainnya Ketua Jurusan Arsitektur dan Perencanaan Fakultas Teknik Unsyiah, Dr. Ir. Izziah, M. Sc, serta Rahmatsyah Alam, ST, M. Si, dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Yanis mengatakan DPRK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan harus menegur Pemko Banda Aceh agar mengembalikan fungsi dari taman sari sesuai dengan amanah qanun RTRW Kota Banda Aceh yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemko Banda Aceh dengan DPRK.

Dalam RTRW Kota disebutkan bahwa ada tiga fungsi dari taman sari, masing-masing fungsi ekologis, fungsi ekonomis dan fungsi estetika.

“Ini hak masyarakat dan hak DPRK. Jika menurut DPR ini menyalahi RTRW, maka DPR harus meminta walikota untuk membatalkan itu. Jadi DPRK harus mendesak Pemko untuk taat asas,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Jurusan Arsitektur dan Perencanaan Fakultas Teknik Unsyiah, Dr. Ir. Izziah, M. Sc, menyebutkan Taman Sari Kota Banda Aceh merupakan jantungnya kota Banda Aceh dan Paru-paru kota yang seharusnya bebas dari bangunan, namun yang terlihat justru perlahan sudah mulai ada bangunan.

“Walaupun itu memang sudah ada dari dulu, tapi itu kan salah jadi seharusnya tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Menurutnya bisa saja taman sari digunakan untuk kegiatan-kegiatan namun tidak perlu panggung permanen, apalagi di kota Banda Aceh banyak tempat lain yang ada panggung permanen, seperti taman budaya, taman Ratu Safiatuddin, dan lainnya.

“Walaupun itu punya provinsi, tapi kan bisa berkalaborasi, bersinergi untuk memanfaatkan tempat tersebut,”lanjutnya.

Ia mengingatkan, fungsi utama taman sari adalah untuk kebutuhan ekologis. Selan itu Taman Sari juga sebagai ring satunya kota Banda Aceh yang harus dimnafaatkan untuk menanam pohon-pohon yang sudah tidak ada.

“Bangunan yang sudah ada juga tidak ada gunanya, hanya menghabiskan dana saja, harusnya Pemko kreatif, mengembalikan suasana taman sari sebaagai kota pusaka,”
Sementara itu Rahmatsyah dari PUPR Kota Banda Aceh mengakui setiap kota wajib memiliki 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan 20 persen dari RTH merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.

Terkait rencana pembangunan panggung di Taman Sari menurutnya,dikarenakan walikota melihat tempat tersebut sangat aktif dan sangat sering digunakan, sehingga walikota menginginkan pembangunan panggung permanen dan tidak bongkar pasang.

Salah seorang sejarawan yang hadir pada kegiatan itu mengaku sangat mengkhawatirkan masa depan taman sari.

“Kita berfikir sangat pragmatis, tanpa memikirkan warisan budaya. Taman sari itu memiliki banyak fungsi, seperti untuk ruang publik, untuk aktifitas rakyat. Nah kalau sudah ada panggung maka tidak semua rakyat bisa menggunakannya,” ujar dia.

Sementara Bustari dari Arsitektur Unsyiah juga berpendapat agar Taman sari dikembalikan pada fungsinya, pasalnya RTH Banda Aceh belum cukup.

Begitu juga dengan Fauzan dari Budayawan. Ia menilai, seharusnya diskusi-diskusi seperti itu digelar sebelum taman sari itu dibangun, karena bagi pihaknya bagaimanapun agar tidak ada bangunan di taman sari.

Ditempat yang sama, Koordinator Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Unsyiah, Dr. Ashfa, S.T., M.T. mengakui diskusi itu bertujuan untuk mensinergikan hal-hal yang terkait teori agar sesuai dengan prakteknya. Misalnya terkait dengan RTH, berkurangnya RTH berdampak pada ekologi kota, iklim mikro kota dan sebagainya.

“Intinya memperbaiki kondisi ekologi kota, keanekaragaman hayati, itu fungsi utamanya. Sedangkan seperti sekarang ada pembangunan Taman sari itu fungsi ikutan, tapi apa sesuai dengan RTRW atau tidak, meskipun dari Pemko tadi mengakui sudah memenuhi,” ujarnya.

Pihaknya mengharpapkan agar Taman sari bisa berfungsi secara optimal, disamping tempat-tempat lain seperti hutan kota Tibang, Taman Putroe Phang, namun jangan terlalu di dominasi oleh bangunan.

“Kalau bangunan semua, maka keinginan utama untuk menciptakan RTH itu nggak tercapai nanti. Misalnya terjadi peningkatan suhu di seputaran taman sari, ini apa karena sudah berkurang pohon?, tapi kok dipaksakan berkurang lagi, seharusnya itu ditambah,” ujarnya.

Ashfa mengakui dari hasil kegiatan itu pihaknya ingin membuat satu rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemko Banda Aceh.

“Sebenarnya dari segi akademisi kita menginginkan agar ini dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya. Fungsi ekologi, fungsi untuk keseimbangan iklim mikro,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads