YARA Gugat Gubernur dan Kepala ULP Aceh

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Gubernur dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Aceh, Ir. Nizarli,M.Eng.

Gugatan tersebut di ajukan karena Gubernur tidak mengindahkan somasi yang sebelumnya di kirim pada tanggal 14/5 lalu yang meminta kepada Gubernur untuk menggantikan Ir.Nizarli,M.Eng dari Kepala ULP karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Salah satu persyaratan pentingnya adalah surat ijin dari Rektor Unsyiah selaku atasan dari Nizarli di Kampus Unsyiah, dan Nizarli tidak mendapatkan itu,” kata Safar.

Karena somasi tidak di tanggapi oleh Gubernur maka YARA mewakili dua orang warga Aceh, Yudhistira Maulana dan Lia Fitria mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh dan Kepala ULP.

Dalam Gugatannya, YARA meminta agar Pengadilan memerintahkan Gubernur untuk segera megganti/mencopot Nizarli dari Kepala ULP dan meminta Pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah secara hukum, Surat Penugasan proses Pelelangan Barang dan Jasa yang di tandatangani oleh Nizarli.

“Kami tidak ingin ada kerugian baik bagi Pemerintah ataupun masyarakat yang menjadi rekanan Pemerintah Aceh dalam Pengadaan Barang dan Jasa, kami juga telah menyurati seluruh SKPA untuk mempertimbangkan penandatangan kontrak dengan lelang yang sudah di lakukan dengan Surat Penugasan proses lelang yang di tandatangani oleh Nizarli, hal ini di karenakan posisi Nizarli secara hukum belum memenuhi sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan, kami minta semua pihak bersabar sampai posisi Kepala ULP Aceh sah secara hukum” terang Safar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads