KPK Bantu Kejati Usut Kasus Korupsi di Kementrian Agama Aceh

Tim koordinasi dan supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.

Kasus-kasus yang dikoordinasikan masing-masing, kasus dugaan tindak pidana korupsi Alkes Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, Kasus dugaan tindak pidana korupsi PDKS Kabupaten Simeulu dan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Kanwil Kementrian Agama Aceh.

Ketua Tim Korsup KPK Fikri mengatakan, selama ini perkara yang dikoordinasikan dan difasilitasi dengan KPK ada tiga perkara, pertama pengadaan Alat kesehatan di RSUDZA tahun 2008 dengan anggaran sebesar Rp. 39 Milyar.

“Perkara ini ada beberapa kendala yang harus kita selesaikan, diantaranya kerugian Negara yang belum ada titik temu, tapi sekarang sudah mulai ada titik terang, mudah-mudahan perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Selanjutnya yang kedua kata Fikri, kasus penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulu tahun 2002-2012 pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulu (PDKS).

“Kasus ini dalam proses penyelidikan dan sudah ada tersangkanya mantan bupati Simeulu, namun ada beberapa hal dalam rangka mempertajam alat bukti,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga kata Fikri kasus di lingkungan Kementrian Agama, terkait dengan perencaaan gedung kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh dengan sumber dana APBN Tahun 2015 sebesar Rp. 1,16 Milyar.

“Ini perkaranya sudah kita gelar berulang kali, bahkan kemarin sudah kita undang penyidiknya ke KPK, kita gelar dengan para ahli. jadi perkara ini menjadi atensi karena ada laporannya ke KPK, dan perkara ini kita prioritaskan sebelum perkara yang lain, dan akan kami lakukan koordinasi intens dengan Aspidsus agar perkaran ini bisa segera disidangkan dan KPK akan mendampingi sampai tahap penuntutan,” ujarnya lagi.

Fikri juga mengakui adanya kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka pada kasus di Kanwil Kementrian Agama tersebut, setelah sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka oleh Kejari Banda Aceh.

Sementar itu terkait lambannya pengusutan kasus-kasus tersebut, Fikri menyebutkan kasusnya tetap berjalan, dan harus ada potensi kerugian Negara, dan kendala selama ini kata Fikri belum adanya titik temu terkait dengan potensi kerugian Negara.

“Dan Alhamdulillah sudah mulai ada titik terang perkara ini. Jadi untuk perkara ini tidak ada kendala, kalau sebelumnya beluma ada kesamaan persepsi terkait kerugian Negara,” lanjutnya.

Sementara untuk kasus Simeulu masih membutuhkan beberapa alat bukti lain yang butuh pendalaman, termasuk saksi kunci yang saat ini mendekam dalam penjara di Simeulu.

Sedangkan kasus Kementrian Agama dari alat bukti yang ada sudah cukup, tinggal menunggu laporan Potensi Kerugian Negara.

Sementara itu Aspidsus Kejati Aceh Rahmatsyah mengatakan untuk kasus Alkes RSUDZA sudah ditetapkan dua tersangka, Kasus PDKS satu orang tersangka dan Kanwil Kemenag dua tersangka.

“Ini kita kerjasama dengan KPK, kita minta bantu sama KPK, dan KPK sudah membantu luar biasa. Pada perkara Kemenag saja sudah berapa ahli yang dihadirkan. Jadi KPK sangat membantu kita disini, dan tidak ada inetrvensi disini, sehingga hambatan tadi bisa mencair,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads