Enam PSK Online Dilepas, Kapolresta Sampaikan Klarifikasi

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto menyampaikan klaifikasi terkait tidak ditahannya enam orang perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), jaringan dari mucikari MRS yang saat ini ditahan di Mapolresta setempat.

Trisno mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menahan satu orang mucikari inisial MRS dan satu PSK yang ditangkap pada 21 Maret 2018 lalu.

Ia menjelaskan enam orang yang diduga PSK lainnya dilepaskan karena mereka hanya dipanggil untuk dilakukan pembinaan dikarenakan nama-nama mereka ditemukan dalam HP milik mucikari MRS.

“Yang ita proses mucikari satu , PSK satu. Yang beredar di WA itu bukan pelaku prostitusi online. Sebelumnya itu polisi memeriksa HP mucikari, ditemukanlah wajah-wajah itu, sehingga mereka kita undang kesini, dan mereka tidak mengakui, sehingga tidak kita proses, kalau pelaku prostitusi online pasti kita proses,” ujarnya.

Trisno mengatakan, meskipun sudah dilepas, keenam wanita yang diduga PSK itu tetap dikenakan wajib lapor Senin-Kamis. “Mereka tetap melapor Senin dan Kamis, itu dalam rangka pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.

Trisno menyebutkan, kedua tersangka yang saat ini ditahan akan diproses sesuai dengan qanun syariat Islam.

Pada kesempatan itu Kapolresta juga meminta masyarakat yang menemukan pelaku pelanggar syariat Islam maupun tindak pidana lainnya untuk ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwenang, namun jangan main hakim sendiri.

Sementara itu terkait isu akan adanya demo ke Mapolresta Banda Aceh terkait tidak ditahannya PSK online, Kapolresta meminta kepada masyarakat dan ormas yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait proses hukum kepada jaringan prostitusi online di Banda Aceh itu untuk datang dan mengklarifikasinya.

“Kalau mau mengklarifikasi saya tunggu dan itu hak setiap warga, tapi kalau saya sampaikan dengan jelas seperti ini untuk apa lagi kemari, dari kemarin saya tunggu kalau ada yang mau klarifikasi, tapi jangan menyebarkan berita hoax,” tambahnya.

Sebelumnya Wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan mengatakan, seharusnya sebelum diputuskan untuk dibebaskan atau dijatuhi hukuman, para PSK online harus melewati proses persidangan terlebih dahulu.

Sementara itu Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin juga meminta polresta Banda Aceh untuk menjelaskan kepada publik terkait dibebaskannya PSK online di Banda Aceh.

Penjelasan itu diharapkan akan mampu menghentikan berbagai spekulasi yang tidak hanya menambah keresahan publik juga menghindari fitnah oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads