Menhub Dukung Bupati Wajibkan Pramugari Rute Aceh Berjilbab

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan pramugari rute Aceh untuk menggunakan jilbab. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons positif hal tersebut.

“Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat, hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh, saya pikir saya mendukung,” kata Budi Karya ketika ditemui di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Surat yang dikeluarkan Bupati Mawardi diteken pada 18 Januari 2018. Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari diwajibkan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam.

Budi menegaskan, dukungannya itu dikhususkan terhadap penerbangan di Aceh.

“Untuk sementara di Aceh dulu karena kita memang kan daerah Aceh yang memang menetapkan seperti itu (syariat-red) kan. Daerah lain tidak,” jelasnya.

Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari diwajibkan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Pada bagian perihal surat tertulis ‘Pemakaian busana muslimah bagi pramugari’.

Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting. Pada poin pertama berisi tentang rujukan kewajiban penggunaan pakaian sesuai dengan syariat Islam.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” isi surat tersebut.

Sementara itu, pada poin kedua terdapat tiga subpoin. Bupati Mawardi meminta semua maskapai yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar menaati peraturan dan UU Syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut,” petikan isi surat pada poin kedua.

“Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam,” isi subpoin b.

Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads