Partai Daerah Aceh (PDA), salah satu partai politik lokal di Aceh resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (12/10/2017).
Partai Daerah Aceh (PDA), sebelumnya bernama Partai Damai Aceh (PDA), namun harus mengubah nama dikarenakan tidak mampu memenuhi suara ambang batas di parlemen pada pemilu 2014 silam. Hasil Pemilu legislative 2014 lalu PDA hanya meraih satu kursi di DPR Aceh.
Ketua PDA Jamaludin M Thaib mengakui, partainya sudah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan oleh KIP Aceh untuk melakukan pendaftaran, misalnya persyaratan kepengurusan di 17 kabupaten/kota, pihaknya sudah memenuhi di 22 kabupaten/kota di Aceh.
“Persyaratan tersebut sudah kami penuhi. Dan Alhamdulillah secara umum kesiapan PDA untuk memenuhi apa yang telah dipersyaratkan oleh KIP, insyaAllah siap untuk kita penuhi,”lanjutnya.
Sementara itu Komisioner KIP Aceh Junaidi menyebutkan setelah proses pendaftaran tersebut KIP akan melakukan penelitian administrasi partai politik lokal, jika masih ada kekurangan, maka KIP memberikan kesempatan bagi parlok untuk memperbaikinya.
Ia menyebutkan ada 24 persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap partai politik lokal di Aceh. Selanjutnya persyaratan tersebut akan dicocokkan dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Tapi diberikan kesempatan untuk melangkapi. Jika tidak diperbaiki juga maka gugurlah mereka untuk menjadi peserta pemilu 2019,”lanjutnya.
Junaidi mengakui, salah satu partai lokal yang sudah mendaftar sebelumnya yaitu Partai Islam Aceh (PIA), namun berkasnya sudah dikembalikan karena tidak lengkap. dengan demikian PIA dianggap belum mendaftar.
“Begitu juga PDA, kalau nanti setelah kita cek belum lengkap nanti akan kita kembalikan lagi. Kalau PIA kemarin baru membawa SK saja, yang lainnya belum ada, datanya juga masuk sipol,”lanjutnya lagi.
Pada kesempatan itu Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan proses pemeriksaan administrasi partai politik dilakukan secara terbuka, dan disaksikan oleh Bawaslu.
Ia meminta setelah selesai melakukan pendaftaran, Partai Politik harus mempersiapkan diri untuk dilakukan verifikasi faktual.