Jadi Ketua Partai, Keuchik Diminta Mundur

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta kepada Keuchik yang dilantik sebagai ketua partai politik untuk memilih, tetap menjadi keuchik atau meninggalkan jabatan sebagai ketua Partai.

Hal demikian disampaikan Ketua Komisi A DPR Kota Banda Aceh M Ali menyikapi pelantikan keuchik Punge Ujong Kecamatan Meuraksa Kota Banda Aceh sebagai ketua PAN Kecamatan Meuraksa Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Ali mengatakan UU Nomor 6 tahun 2014 serta PP 75 tahun 2015 juga jelas disebutkan bahwa kepala desa tidak boleh jadi pimpinan partai. Ali mengatakan, boleh keuchik jadi pimpinan partai, namun harus bersedia meninggalkan jabatan keuchik.

“Jangan sampai nanti keuchik lain jadi pengurus partai semua. Jadi keuchik nggak independen lain, dan masyarakat bisa dia veto, padahal Undang-undang jelas mengatakan keuchik nggak boleh,”ujarnya.

Ali menambahkan, jika keuchik yang bersangkutan tidak mengindahkan aturan undang-undang, pihaknya akan segera menyurati walikota Banda Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPD PAN Kota Banda Aceh menggelar pelantikan  ketua DPC PAN di sembilan Kecamatan se-Kota Banda Aceh, Sabtu 19 Agustus 2017. Namn satu dari Sembilan ketua DPC yang dilantik merupakan Keuchik aktif pada gampong Punge Ujong Kecamatan Meuraksa. Keuchik atas nama Ali Akbar dilantik sebagai ketua DPC Kecamatan Meuraksa.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads