Walikota : Mempertahankan WTP Bukan Hal Mudah

Kota Banda Aceh merupakan kota pertama di Indonesia yang mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu tidak terlepas dari kerjasama yang terbangun cukup baik antara pihak eksekutif dengan legislative selama ini. Namun demikian untuk mempertahankan opini WTP dari BPK RI bukanlah hal yang mudah, apalagi BPK RI dari tahun ketahun semakin memperluas materi audit, bahkan khusus untuk kota Banda Aceh, BPK RI telah menjadikannya sebagai pilot project pemeriksaan dengan menggunakan E-Audied.

Hal demikian disampaikan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh dalam rangka  penandatanganan R-KUA PPAS APBK Banda Aceh tahun 2018 serta penyampaian  penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun tentang pertanggungajwaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2016, di DPRK setempat, Jumat (18/08). Turut hadir pada rapat tersebut wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin.

Aminullah mengatakan, sejumlah pencapaian kesuksesan pada tahun 2016 akan dijadikan pedoman untuk dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Pemko Banda Aceh kata Aminullah akan memaksimalkan penggunaan anggaran dan tepat sasaran, sehingga terwujudnya Banda Aceh yang gemilang.

“APBK kedepan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga kota Banda Aceh,”lanjutnya.

Aminullah menyebutkan pada tahun 2018, pihaknya akan merealisasikan apa yang sudah dijanjikan kepada masyarakat, seperti bantuan atau santunan kematian, membebaskan biaya tebus raskin serta peningkatan perekonomian masyarakat.

Sementara itu menyangkut dengan pertanggungajwaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2016, Walkota menyebutkan realisasi APBK tahun 2016 sebesar Rp. 1.133.611.774.489 atau 91,71 persen. dengan rincian, belanja operasional Rp. 975.070.137.411 atau 90,18 persen, belanja modal terealisasi Rp. 259.597.341.647 atau 95,13 persen, belanja tak terduga Rp. 95.500.000 atau 92,50 persen, serta belanja transfer/bagi hasil ke gampong terealisasi sebesar Rp. 96. 851. 795. 430 atau 99,13 persen.

Sementara untuk plafon anggaran sementara tahun 2018, Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah menyebutkan besarannya adalah, pendapatan  daeah Rp. 1.148.416.612.121, dan belanja daerah sebesar Rp. 1.139.116.612.121.
Arif merincikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 270.000.000.000, dana perimbangan sebesar Rp. 763.384.067.000 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 115.032.545.121.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads