Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan berharap agar lembaga tersebut dilibatkan dalam pembahasan produk undang-undang, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Pasalnya Ghazali Abbas mengklaim, menyangkut dengan kepentingan daerah, pihaknya lah yang paling faham.
Hal demikian disampaikan Ghazali Abbas pada dialog publik dengan tema “Urgensi penataan system ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945” di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, Kamis (03/08).
Ghazali mengakui, atas dasar kepentingan itulah pihaknya merasa butuh penguatan, namun hal itu membutuhkan keikhlasan dari pihak DPR. Ia mengaku semua elemen masyarakat mendukung penguatan DPD, akan tetapi Ghazali mengakui pihak DPR belum membuka kesempatan tersebut, karena menurut Ghazali tidak ada yang dirugikan jikapun DPD dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan ditingkat pusat.
“Kalau boleh kedepan kalau menyangkut kepentingan daerah kita terlibat penuh, karena kalau kepentingan daerah kita faham betul, dan kita tidak bicara partai politik disitu, bicara daerah, kalau makmur daerah maka makmur Indonesia,”ujarnya.
Ghazali menambahkan masukan-masukan yang disampaikan oleh DPD RI kepada DPR merupakan aspirasi dari masyarakat di daerah, namun karena DPD tidak terlibat langsung dalam pembahasan, usulan daerah kerap tidak diakomodir oleh DPR.
Selain itu kata Ghazali, sebagai lembaga penyeimbang, kehadiran DPD diharapkan dapat mengawal pelaksanaan otonomi daerah dan mampu menjembatani kepentingan pusat dan daerah, serta ikut memperjuangkan kesejahtraan daerah yang berkeadilan dan berkesetaraan.
Pada kesempatan itu Ghazali juga menyampaikan harapannya agar hubungan konstitusional antara DPD dengan DPR segera dibenahi untuk kepentingan yang lebih luas.


