DPR Aceh Perkuat Kewenangan MPU

0
37

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berkomitmen untuk memperkuat posisi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, khususnya dalam hal menerbitkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.\

Hal demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin disela-sela pembahasan Rancangan Qanun Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyrawatan Ulama (MPU) di DPR setempat, Senin (31/07).

Ghufran mengatakan setelah beberapa kali dibahas rancangan qanun tersebut dinilai masih lemah, sehingga pihaknya menginginkan setiap pertimbangan seperti Fatwa dan tausiah MPU Aceh punya kedudukan yang kuat dan berwibawa, termasuk adanya pengaturan sanksi jika pertimbangan MPU tidak diindahkan oleh pihak terkait.

“Kita ingin pertimbangan MPU,  baik  MPU Aceh dan kabupaten kota diindahkan, dan ada sanksinya. Karena kalau tidak diindahkan, maka hilang wibawa dan semangat MPU dalam memebrikan fatwa dan tausiah yang nilainya cukup tinggi bagi umat,”lanjutnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga berharap dengan adanya pengaturan sanksi, maka pihak terkait akan menjadikan fatwa atau pertimbangan MPU sebagai sesuatu yang penting, mengingat pertimbangan ulama pasti bermanfaat untuk umat.

“Karena ini untuk kemaslahatan umat, dan ini  juga berlaku bagi instansi di Aceh dan instansi vertikal, karena Aceh punya kekhususan, maka kami sepakat menjadikan qanun ini betul-betul dijalankan,”lanjut Ghufran yang juga ketua DPW PKS Aceh ini.

Ghufran mengakui saat ini fatwa atau pertimbangan MPU sudah berjalan, namun para pihak yang terkait langsung dengan fatwa tidak sepenuhnya menjalankan, dan tidak ada sanksi apapun, sehingga harus diperkuat dengan regulasi berupa qanun.

“Kalau hanya sekedar memberikan pertimbangan tanpa sanksi, selama ini sudah berjalan, tapi kita ingin memperkuat kewenangan MPU dalam berbagai hal,”pungkas Ghufran pada rapat yang turut dihadiri oleh sejumlah anggota komisi VII DPR Aceh lainnya, perwakilan MPU serta tenaga ahli pembahasan qanun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.