HTI Aceh : Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Menyasar Ormas Islam

0
54

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD Aceh menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi bencana bagi rakyat Indonesia, khususnya umat Islam.

Selain itu menurut HTI, Perppu tersebut merupakan bentuk kezaliman dari pemerintah terhadap ormas-ormas Islam. Perppu itu menurut HTI seolah-olah pemerintah telah menempatkan ormas-ormas Islam sebagai pihak yang mengancam Negara.

Hal demikian disampaikan Ketua HTI Aceh Ferdiansyah pada konferensi pers terkait penolakan Ormas Islam terhadap Perppu Nomo2 Tahun 2017 di kantor HTI Aceh, Kamis (20/07). Turut hadir belasan perwakilan ormas Islam lainnya.

Ferdiansyah mengatakan Perppu tersebut bukanlah sebuah kebaikan, sehingga pihaknya dengan tegas menolak Perppu tersebut, apalagi dalam Perppu itu meniadakan peran pengadilan, sehingga pemerintah bisa menuduh ormas Islam dan membubarkannya.

“Dan dalam pandangan kita banyak juga pasal-pasal karet dalam Perppu ini yang multitafsir. Pemerintah bisa membubarkan ormas yang menurut pemerintah bertentangan dengan pemerintah, karena yang menentukan faham bertentangan dengan pancasila adalah pemerintah, dan ini lebih menyasar pada ormas Islam, ini sudah dibuktikan dengan membubarkan HTI,”ujarnya.

Ferdiansyah juga menyesalkan, pasalnya Perppu tersebut lebih menargetkan ormas-ormas Islam, oleh karena itu ia mengajak ormas Islam bersatu meolak Perppu tersebut, karena menurutnya bukan tidak mungkin kedepan ormas-ormas Islam lain akan bernasib sama seperti HTI.

“Jadi keputusan ini adalah semena-mena, makanya kita menolak tegas tindakan semena-mena pemerintah yang tidak melewati proses-proses yang seharusnya dilakukan, “lanjutnya lagi.

Menurutnya, HTI akan melakukan Judicial review Perppu nomor 2 tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan pembubaran HTI oleh pemerintah.

Menurut Ferdiansyah, sebagai warga yang taat hukum, pihaknya akan mematahui sikap pemerintah yang membubarkan HTI, dengan demikian menurutnya kepengurusan HTI baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota di Aceh saat ini sudah tidak berlaku lagi. Ia juga meminta agar pengurus HTI menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Jadi kedepan kegiatan-kegiatan kami atas nama individu, bukan lagi atas nama HTI, karena mulai kemarin setelah dinyatakan dibubarkan pemerintah maka kepengurusan ini sudah tidak berlaku lagi,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.