Sekda Ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh

Masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf telah berakhir pada 25 Juni 2017, bertepatan dengan masa libur dan cuti Lebaran Idulfitri 1438 H.

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan ke­lancaran jalannya roda pemerintahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Drs Dermawan, MM menjadi Pe­laksana Harian (Plh) Gubernur Aceh hingga dilantiknya gubernur/wakil gubernur terpilih pada 5 Juli 2017.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Mulyadi Nurdin menyebutkan, Sekda Dermawan ditunjuk sebagai pemegang mandat Plh Gubernur Aceh sesuai dengan telegram Nomor 121.11/2924/SJ yang dikirim Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 Juni 2017.

“Ada dua telegram yang dikirim, satu mengenai penun­jukkan Plh Gubernur karena masa tugas Gubernur/Wakil Gubernur Aceh telah berakhir dan kedua telegram mengenai hari pelantikan Gubernur Aceh terpilih pada 5 Juli,” kata Mulyadi Nurdin, Kamis (29/6). Menurutnya, karena masa libur dan cuti Lebaran Idulfitri hingga seminggu lebih, maka pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah hasil Pilkada 2017 lalu, tidak dapat dilaksanakan dari 27 Juni sampai 2 Juli 2017.

“Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Aceh, diminta kepada Sekda Aceh untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plh Gubernur Aceh sampai adanya kebijakan lebih lanjut,” tulis Mendagri Tjahjo Kumolo. Mulyadi menyebutkan, dalam telegram lainnya Mendagri juga menyebutkan, pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 dilaksanakan pada 5 Juli 2017 di Banda Aceh.

Pelantikan dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam rapat paripurna istimewa DPRA. Sebab, pelantikan Gubernur Aceh harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Pasal 69 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA).

Hal itu berbeda dengan gubernur dari provinsi lain yang dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “DPRA sudah menggelar rapat persiapan pelantikan dan nanti 2 Juli 2017 juga ada konfe­rensi pers mengenai pelantikan di Gedung DPRA,” jelas Mulyadi.

Persiapkan

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, A Hamid Zein SH, MHum menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang dijadwal­kan 5 Juli 2017. Sejumlah surat undangan juga sudah disiapkan. DPRA berencana mengundang lebih 2.000 orang untuk menghadiri pelantikan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

“Jumlah undangan kita perhitungkan lebih dari 2.000 orang, termasuk unsur pemerintah pusat, jajaran TNI, Polri, kementerian, dan sejumlah lembaga lainnya,” katanya.

Untuk jajaran pemerintah pusat tercatat ada sekitar 40 orang. Selain itu, juga akan mengundang Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jogyakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Walikota Surabaya, Walikota Bandung, dan sejumlah pejabat di luar Aceh lainnya. Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads