Pemerintah Aceh Tandatangani Kontrak Kegiatan APBA Senilai 980 Milyar

Pemerintah Aceh kembali mengadakan penandatanganan kontrak bersama kegiatan strategis APBA, di Anjong Mon Mata, Rabu (17/05/2017).

Kontrak itu merupakan bentuk transparansi public dan akuntabilitas dengan jumlah paket sebanyak 493Pkt/Rp980,07M/30 SKPA.

Adapun rincian per SKPA adalah sebagai berikut: Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 155 paket, Dinas Pengairan 63 paket, Dinas Pehubungan 49 paket, dan Dinas Pendidikan 45 paket. Selanjutnya adalah Dinas Perumahan Rakyat dan KawasanPemukiman sebanyak 35 paket, Dinas Kelautan dan Perikanan 22 paket, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejumlah 16 paket.

Untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan dengan jumlah 14 paket, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja 10 paket, Rumah Sakit Jiwa 10 paket, Dinas Energi dan SumberDaya Mineral 9 paket, dan Rumas Sakit Ibu dan Anak 8 paket.

Selanjutnya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga sebanyak 8 paket, Dinas Peternakan 7 paket, Dinas Kesehatan 7 paket, Dinas Syariat Islam 5 paket, Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin 5 paket, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 5 paket

Untuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebanyak 3 paket, Dinas Pemberdayaan Masyarakat danGampong 3 paket, Sekretariat Dewan  2paket, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 paket,  Badan Pengelolaan Keuangan Aceh 2 paket, Bappeda 2 paket, Dinas  Pangan 1 paket,  Satpol PP dan WH 1 paket. Selanjutnya adalah   Dinas perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 1 paket,  Biro Pengadaan Barangdan Jasa 1 paket,  Dinas Registrasi Kependudukan 1 paket dan Dinas Pertanahan 1 paket.

Kontrak tersebut Terdiri dari pengerjaan konstruksi sebanyak 267pkt/Rp759 M, barang senilai 92pkt/Rp125 M, konsultansi sebanyak 121pkt/Rp54 M dan Jasa lainnya dengan jumlah 13pkt/Rp42M.

Jumlah paket strategis kegiatan APBA 2017 adalah 1.834 paket per 2,86Trilyun.

Gubernur Aceh,  ZainiAdbullah, meminta agar pengurusan uang muka bisa segera dilakukan sesuai dengan ketantuan yang berlaku.

“Utamakan kwalitas dan selesaikan pekerjaan tepat waktu, walaupun kita sudah terlambat 2 bulan dari penetapan APBA 2017,” ujar Gubernur Zaini.

Gubernur juga mengingatkan agar para Kepala SKPA, KPA dan PPTK untuk mempedomani ketentuan dan kontrak pelaksanaan serta melakukan pengecekan di lapangan, jangan hanya diatas meja.

“Kepada para Rekanan Mitra Kerja terpilih bekerjalah secara professional dan tepat waktu dengan kwalitas yang baik,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads