DPR Aceh Setujui Pemekaran Aceh Barat

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Meulaboh sebagai pemekaran dari kabupaten Aceh Barat.

Hal demikian disampaikan Wakil ketua DPR Aceh teuku irwan Johan pada sidang paripurna khusus DPR Aceh, Jumat (28/04). Turut hadir tokoh-tokoh Aceh Barat pada sidang tersebut.

Irwan menyebutkan keputusan DPR Aceh itu selanjutnya dikirimkan kepada gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti.

Irwan mengaku proses pemekaran tersebut sudah berlangsung sejak lama, apalagi secara administrsi dan persyaratan sudah dipenuhi oleh tim pemekaran Kota Meulaboh.

“Kalau ke Mendagri itu nanti diteruskan oleh Pemerintah Aceh. Karena ini belum tentu gubernur menyetujui walaupun kita yakin gubernur akan menyetujuinya, dan kita kawal terus,”ujarnya.

Sementara itu juru bicara komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh menyebutkan bedasarkan analisis hasil kajian menuunjukkan rencana pembentukan calon kota Meulaboh layak untuk dilakukan karena masuk dalam kategori mampu sesuai dengan PP 78 tahun 2007.

Ia menyebutkan ada empat kecamatan yang akan masuk dalam kota Meulaboh, masing-masing Kecamatan Johan Pahlawan dengan 21 gampong, Kecamatan Kaway XVI dengan 44 gampong, Kecamatan Samatiga dengan 32 gampong dan kecamatan Meureubo 26 gampong.

Abdullah Saleh juga menyimpulkan, pembentukan kota Meulaboh sebagai pemekaran Aceh Barat telah memenuhi syarat adminstratif, teknis dan fisik kewilayahan. Pemekaran Meulaboh menurutnya juga aspirasi dari masyarakat setempat dan mendapatkan dukungan baik dari eksekutif maupun legislative Aceh Barat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads