Walikota dan Bupati se Aceh Tolak Pengelolaan Dana Otsus oleh Provinsi

Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten dan kota se Aceh ( Forum KKA) menilai kebijakan Pemerintah Aceh dalam menetapkan qanun Aceh Nomor 10 tahun 2016 tentang TDBH Migas dan Pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak memenuhi rasa keadilan serta melanggar norma-norma hukum seperti diamanatkan dalam UUPA.

Oleh karena itu Forum KKA meminta pemerintah Aceh untuk melakukan revisi kembali qanun tersebut. Hal itu terungkap pada rapat dewan pimpinan dan anggota FKKA di Aula Pemko Banda Aceh, Sabtu (08/04).

Terlihat hadir Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal selaku Koordinator FKKA, Bupati Aceh Tengah Nasharuddin selaki wakil Koordinator. Juga terlihat hadir sejumlah bupati dan walikota seperti Walikota Sabang, Walikota Langsa, Ketua DPRK Banda Aceh serta wakil walikota Banda Aceh.

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddn Djamal selaku Koordinator FKKA meminta pemerintah Aceh untuk mengembalikan tata cara pembagian dana otsus sebagaimana diatur dalam qanun Aceh nomor 2 tahun 2013, meskipun menurutnya bagian kabupaten/kota hanya mendapatkan 40 persen dan provinsi mendapatkan 60 persen.

“Pemerintah Kabupaten dan kota menolak mekanisme PAGU yang diatur qanun 10 tahun 2016, apalagi dalam penyusunan qanun ini pemerintah kabupaten dan kota tidak dilibatkan,”ujarnya.

Illiza mengakui, meskipun penetapan qanun Aceh itu merupakan kewenangan penuh pemerintah Aceh, namun materi qanun menyangkut dengan hak dari pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu pihaknya menilai, seharusnya DPR Aceh dalam pembahasan qanun itu meminta saran dan pendapat pemerintah kabupaten/kota, baik bupati/walikota maupun DPRK.

Illiza mengakui, jika Pemerintah Aceh tidak menggubris permintaan itu, pihaknya akan melakukan judicial review terhadap qanun tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mulai tahun anggaran 2018, pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sepenuhnya ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Hal ini sesuai Qanun Nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads