Besok, KIP Tetapkan Gubernur Aceh Terpilih

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menjadwalkan untuk menggelar rapat pleno penetapan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022, Jumat (7/4) pagi.

Kepastian ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2017, yang diajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid dalam sidang pengucapan dismissal di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (4/4).

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, setelah adanya putusan MK tersebut, maka kewajiban KIP Aceh selanjutnya selaku penyelenggara Pilkada adalah melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan calon gubernur/wakilgubernur terpilih.

“Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih sempat terhenti karena adanya gugatan paslon ke MK dan sekarang setelah keluarnya putusan MK yang menolak gugatan tersebut, maka KIP Aceh akan menetapkan paslon terpilih,” ujar Ridwan Hadi, Rabu (5/4).

Ridwan menambahkan, sebelum dilakukan penetapan paslon terpilih, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi untuk persiapan penetapan kepala daerah terpilih tersebut. “Setelah adanya keputusan MK, maka selesai sudah semua proses pemilihan gubernur Aceh, tinggal penetapan paslon terpilih saja, “ ujarnya.

Undang Semua Paslon

Dalam rapat pleno, KIP Aceh akan mengundang semua paslon gubernur/wakil gubernur Aceh peserta Pilkada 15 Februari 2017 lalu. Selain itu, juga akan mengundang partai politik yang ada di Aceh, unsur Forkopimda Aceh, dan tamu-undangan lainnya.

Pasangan calon (pasolon) gubernur/wakil gubernur Aceh yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2017 lalu adalah nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara KIP Aceh pada 25 Februari 2017, paslon yang diusung Partai Demokrat, PNA, PDA, PKB, dan PDI-P ini meraih sebanyak 898.710 suara, unggul atas lima pasangan calon lainnya. Namun, penetapan kemenangan paslon tertunda menyusul adanya gugatan ke MK oleh paslon nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid.

MK telah membacakan putusan dismissal atas permohonan pemba¬talan hasil pilkada yang diajukan Muzakir Manaf-TA Khalid. Hakim kon¬stitusi menilai permohonan itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, sehingga tak dapat diterima.

Sesuai tahapan, jika ada gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK, maka kepala daerah terpilih akan ditetapkan oleh penye¬lenggara paling lam tiga hari setelah adanya keputusan dari MK.

“Maka gubernur/wakil gubernur terpilih, kita tetapkan pada 7 April. Kita ambil hari ketiga, batas terakhir setelah adanya keputusan dari MK pada 4 April,” jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads