Kembalikan Kawasan Ekonomi Khusus Arun ke Aceh

Pemerintah Aceh kembali meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Pemerintah Aceh menginginkan agar PP tersebut dikembalikan kepada kesepakatan awal bersama pemerintah, pasalnya PP yang diterbitkan semasa Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengambil cuti itu telah melenceng dari kesepakatan awal.

Hal demikian disampakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Asmauddin pada Diskusi Aktua l seri I PWI Aceh tahun 2017 dengan tema Kembalikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun ke Aceh, Selasa (28/03). Turut hadir narasumber lainnya Anggota TIM percepatan pembangunan KEK Arun Fathurahman Anwar dan Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman.

Asmauddin menyebutkan dijadikannya Lhokseuamwe sebaga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan usulan dari pemerintah Aceh, akan tetapi lahirnya PP nomor 5 tahun 2017 justru bukan atas usulan pemerintah Aceh melainkan konsorsium. Dalam PP tersebut menurutnya belum mengakomodir keterlibatan dari Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Jadi bukan pemerintah Aceh menentang peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, tapi pemerintah Aceh meminta agar PP itu direvisi. Kalau disebut ada kepentingan, pak Zaini sudah tidak kepentingan lagi, sebentar lagi jabatan berakhir, tapi beliau ingin meninggalkan sesuatu  untuk generasi,”ujarnya.

Sementara itu Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman menyebutkan dari awal wartawan tidak pernah diajak untuk membahas persoalan KEK Arun, padahal menurutnya media dan wartawan ikut berperan untuk membentuk opini terhadap persoalan tersebut.

Ia mengingatkan, tidak semua media yang beredar di Aceh membela kepentingan Aceh, oleh karena itu ia berharap agar media dan wartawan yang serius untuk membela kepentingan Aceh untuk dilibatkan.

“Jadi jangan melihat media atau wartawan in sebelah mata, apalag KEK ini adalah kepentingan masyarakat Aceh dan media siap untuk membela ini,”tegasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads