PP Tentang KEK Belum Sesuai dengan Keinginan Pemerintah

Tim percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Arun Lhokseumawe Pemerintah Aceh menyatakan pihaknya akan berupaya memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan kawasan tersebut.

“Langkah yang akan kita tempuh salah satunya dengan menjumpai Presiden guna membahas subtansi yang belum detail dijelaskan secara rinci dalam PP nomor 5 tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe,” kata Ketua Tim Percepatan pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, Fakhrulsyah Mega di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan PP Nomor 5 tahun 2017 tersebut belum sesuai dengan keinginan Pemerintah Aceh sehingga pihaknya akan segera melakukan upaya penguatan posisi Pemerintah Aceh.

Pihaknya menjelaskan terbentuknya KEK Arun Lhokseumawe didasarkan pada kesimpulan rapat terbatas tanggal 7 Agustus 2015 antara Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Aceh.

Ia mengatakan dalam kesempatan tersebut Presiden menyetujui konsep Pemerintah Aceh untuk menjadikan aset eks kilang LNG Arun sebagai modal awal bagi Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

Kemudian Aset eks kilang LNG Arun tetap menjadi milik negara dibawah LMAN, namun pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Aceh (beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe) melalui Badan Usaha Pengelola Kawasan KEK Arun Lhokseumawe dengan konsep kerjasama Pemanfaatan Aset.

Ia mengatakan seiring terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2017 yang didasarkan pada pengusulan oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Petamina tidak sesuai dengan kesimpulan rapat terbatas.

“Selaku pengusul, konsorsium ini selanjutnya akan bertindak sebagai pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe. Pemerintah Aceh hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan konsorsium sebagai Pembangun dan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe,” katanya.

Selanjutnya dalam Pasal 6 PP Nomor 5 Tahun 2017 hanya mengatur tentang badan usaha pembangun KEK Arun Lhokseumawe, sementara badan usaha pengelola sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5 tidak diatur.

Menurut dia pembentukan konsorsium tersebut tidak didasarkan pada Kesepakatan Pemegang Saham (share holder agreement) yang mengatur secara detil tata kelola, tugas dan kewajiban para pihak, namun hanya berlandaskan ÿMoU yang ditandatangani oleh Direktur Utama masing-masing perusahaan.

Ia mengatakan dalam MoU tersebut saham Pemerintah Aceh yang diwakili oleh PDPA selaku pihak yang telah disetujui untuk diberikan hak kelola hanya 25 persen dimana partisipasi kepemilikan sahamnya berbentuk setoran modal yang bersumber dari APBA.

Ia mengatakan dari hasil rapat terbatas tanggal 7 Agustus 2015 itu, pada dasarnya Pemerintah Aceh bersama dengan Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin menjadi pemegang kendali dalam pengelolaan kawasan ekonomi khusus Arun Lhokseumawe yang tidak hanya dalam kapasitas sebagai Dewan Kawasan atau Administrator melainkan juga dalam Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

“Dengan mempertimbangkan hak kelola yang secara prinsip diberikan kepada Aceh dan potensi aliran pendapatan di masa depan, maka Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat meminta porsi saham minimal 51 persen tanpa perlu melakukan penyetoran modal atas Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe,” katanya.

Pihaknya mengatakan telah mengirim surat ke Presiden dan mereka meyakini dengan subtansi yang disampaikan nanti Presiden dapat memaklumi persoalan tersebut, sehingga harapan dari Pemerintah Aceh dapat terwujud. 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads