MaTA Dorong Pemerintah Lakukan Review Izin HGU

Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan mitra SETAPAK di Aceh, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah, sedang melakukan pemantauan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).

Pemantauan GNPSDA di 7 (tujuh) propinsi tersebut telah dilakukan selama periode Desember 2016 hingga Januari 2017 yang difokuskan pada sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan.

Hal demikian diungkapkan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pada Diseminasi Hasil Pemantauan Implementasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Aceh, di Banda Aceh, Senin 906/03).

Alfian menyebutkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan itu antara lain untuk meningkatkan kesadaran pemerintah dan masyarakat umum akan pentingnya perbaikan tata kelola sumber daya alam sehingga hasilnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat untuk kesejahteraan hidup.

Ia menyebutkan setidaknya terdapat 164 Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh pemerintah di seluruh Aceh, dan pada umumnya menimbulkan masalah, misalnya terjadi konflik lahan dan  persoalan pencemaran lingkungan.

“Dan dari 164 HGU yang dikeluarkan itu juga belum menjadi andalan untuk meningkatkan pendapatan asli Aceh (PAA),”ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendorong agar pemerintah melakukan review kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan sehingga bisa diketahui apakah izin-izin yang sudah dikeluarkan masuk dalam hutan lindung atau tidak. Karena menurut Alfiyan ada daerah yang kawasan perumahan bahkan sekolah justru masuk dalam kawasan HGU.

“MaTA sendiri juga melakukan review, dan hasil review sementara ada lima perusahaan yang masuk dalam awasan hutan lindung,”lanjutnya.

Pada kesempatan itu ia menyebutkan, secara umum, pengelolaan Sumber Daya Alam telah menjadi permasalahan menahun di Indonesia, di mana tata kelola sektor kehutanan menjadi salah satu permasalahan yang cukup signifikan.

Ia merincikan paling tidak ada lima masalah di sektor kehutanan dan perkebunan, seperti, masih  tumpang-tindih peraturan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam perencanaan kawasan hutan, Rentannya sektor perizinan sektor kehutanan dan perkebunan terhadap praktik korupsi, Belum maksimalnya alokasi hasil pengelolaan kehutanan kepada masyarakat, Lemahnya pengawasan sehingga tidak optimalnya penerimaan Negara, Masih berlanjutnya konflik agraria dan kehutanan.

“Dari permasalahan di atas terlihat bahwa sektor kehutanan berkaitan pula dengan sektor lainnya seperti perkebunan sawit dan pertambangan. Oleh karena itu pada 19 Maret 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan kementerian, lembaga, dan beberapa pemerintah provinsi mencanangkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).  Tujuan dari gerakan ini yaitu untuk menyelamatkan sumber daya alam Indonesia seperti hutan, kebun, dan tambang melalui perbaikan tata kelola, mencegah korupsi dan kerugian keuangan Negara,”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads