Polda Aceh Akan Ledakkan Kapal Berbendera Malaysia dan Thailand

Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Pol­air) Polda Aceh akan melakukan pengeboman terhadap tiga kapal ikan  asal Malaysia dan Thailand di perairan Kuala Langsa.

Ketiga kapal ikan asing ini ditangkap  saat mencuri ikan oleh Kapal Polisi Per­airan Bittern Mabes Polri, berkerjasama dengan Kapal Polisi Perairan Polda Aceh, beberapa waktu lalu.

Dir Polair Polda Aceh melalui Kabag Bin Opsnal Polair Akbp Sulasnawan meng­ungkapkan, rencana peledakan atau pengeboman ini akan dilakukan, Selasa (7/3). Keputusan ini diambil setelah pihak Dit Polair Polda Aceh melakukan rapat dengan pihak terkait di antaranya DKP Aceh, Brimob Polda Aceh, Humas Polda Aceh, Pe­ngawas Lingkungan Hidup (Wal­hi) Aceh.

Dikatakan, proses penenggelaman kapal ikan asing ini me­mang merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dila­ku­kan sesuai instruksi pemerintah yang dikeluarkan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, terhadap tindakan pencurian ikan di perairan Indonesia.

“Kita juga harus memperhatikan kondisi alam sekitar agar tidak tercemar dan jangan sampai merusak terumbu karang yang ada. Karenanya kita mengundang beberapa instansi terkait lain­nya guna meminta saran agar proses pengeboman kapal ini dapat berjalan dengan baik,” ungkap Sulasnawan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan menje­laskan, salah satu kapal yang diledakan itu yakni kapal penang­kap ikan berbendera Malaysia yang ditangkap beserta nakhoda dan anak buah kapal yang berwarga negara Thailand dan Kam­boja di perairan Langsa.

Kapal itu ditangkap Sabtu 25 Februari 2017 sekira pukul 08.00 WIB. “Awalnya, kapal Mabes Polri sedang patroli di per­airan Langsa. Petugas patroli melihat dan mencurigai sebuah kapal kayu yang menjaring ikan,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Minggu (5/3).

Tak Ada Izin

Dikatakan, sebelum dilakukan pe­nangkapan, Kapal KP Bittern 3016 Ditpolair Baharkam Polri mendekati kapal tersebut. Namun, kapal itu berusaha melarikan diri dan setelah dikejar, akhirnya berhasil ditangkap.

Kapal bernama KM PKFB1488 dengan dengan bobot 64,99 GT berbendera Malaysia yang ditangkap sekitar 50 mil dari daratan pantai Kuala Langsa, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak memiliki izin menangkap ikan di perairan Indonesia.

Bersama kapal turut ditangkap nakhoda bernama Sakon (53) warga negara Thailand. Tiga anak buah kapal yakni Phansari (68) warga negara Thailand, Penh (37) dan Phearin (35) kedua­nya  negara Kamboja.

“Dit Polair juga menyita barang bukti dokumen kapal, empat paspor, jaring pukat tunda, ikan campuran kurang lebih 45 ton, alat GPS, serta radio marines kompas,” jelas Kabid Humas sambil menambahkan, polisi juga telah melimpahkan perkara pe­nangkapan kapal dan nelayan asing kepada penyidik PPNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pos di Perwakilan Belawan.

Ditambahkan, modus operandinya nela­yan asing ini me­nangkap ikan di perairan Indonesia menggunakan jaring pukat tunda. Perbuatan mereka melanggar Unda­ng­-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,” tandasnya. Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads