Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Aceh akan melakukan pengeboman terhadap tiga kapal ikan asal Malaysia dan Thailand di perairan Kuala Langsa.
Ketiga kapal ikan asing ini ditangkap saat mencuri ikan oleh Kapal Polisi Perairan Bittern Mabes Polri, berkerjasama dengan Kapal Polisi Perairan Polda Aceh, beberapa waktu lalu.
Dir Polair Polda Aceh melalui Kabag Bin Opsnal Polair Akbp Sulasnawan mengungkapkan, rencana peledakan atau pengeboman ini akan dilakukan, Selasa (7/3). Keputusan ini diambil setelah pihak Dit Polair Polda Aceh melakukan rapat dengan pihak terkait di antaranya DKP Aceh, Brimob Polda Aceh, Humas Polda Aceh, Pengawas Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh.
Dikatakan, proses penenggelaman kapal ikan asing ini memang merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai instruksi pemerintah yang dikeluarkan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, terhadap tindakan pencurian ikan di perairan Indonesia.
“Kita juga harus memperhatikan kondisi alam sekitar agar tidak tercemar dan jangan sampai merusak terumbu karang yang ada. Karenanya kita mengundang beberapa instansi terkait lainnya guna meminta saran agar proses pengeboman kapal ini dapat berjalan dengan baik,” ungkap Sulasnawan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan menjelaskan, salah satu kapal yang diledakan itu yakni kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang ditangkap beserta nakhoda dan anak buah kapal yang berwarga negara Thailand dan Kamboja di perairan Langsa.
Kapal itu ditangkap Sabtu 25 Februari 2017 sekira pukul 08.00 WIB. “Awalnya, kapal Mabes Polri sedang patroli di perairan Langsa. Petugas patroli melihat dan mencurigai sebuah kapal kayu yang menjaring ikan,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Minggu (5/3).
Tak Ada Izin
Dikatakan, sebelum dilakukan penangkapan, Kapal KP Bittern 3016 Ditpolair Baharkam Polri mendekati kapal tersebut. Namun, kapal itu berusaha melarikan diri dan setelah dikejar, akhirnya berhasil ditangkap.
Kapal bernama KM PKFB1488 dengan dengan bobot 64,99 GT berbendera Malaysia yang ditangkap sekitar 50 mil dari daratan pantai Kuala Langsa, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak memiliki izin menangkap ikan di perairan Indonesia.
Bersama kapal turut ditangkap nakhoda bernama Sakon (53) warga negara Thailand. Tiga anak buah kapal yakni Phansari (68) warga negara Thailand, Penh (37) dan Phearin (35) keduanya negara Kamboja.
“Dit Polair juga menyita barang bukti dokumen kapal, empat paspor, jaring pukat tunda, ikan campuran kurang lebih 45 ton, alat GPS, serta radio marines kompas,” jelas Kabid Humas sambil menambahkan, polisi juga telah melimpahkan perkara penangkapan kapal dan nelayan asing kepada penyidik PPNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pos di Perwakilan Belawan.
Ditambahkan, modus operandinya nelayan asing ini menangkap ikan di perairan Indonesia menggunakan jaring pukat tunda. Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,” tandasnya. Analisa