Ombudsman Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

“Kami meminta pemerintah daerah di Aceh untuk terus meningkatkan pelayanan publik,” kata Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husen di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Taqwaddin, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dia Aceh belum memberikan pelayanan publik yang optimal. Padahal, pelayanan publik merupakan tugas utama dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.

Selain itu, pelayanan publik di Aceh masih banyak yang tidak jelas. Seperti tidak jelas prosedur, tidak jelas tarif, tidak jelas waktu, dan lainnya. Padahal itu semua merupakan standar pelayanan publik.

Taqwaddin mengatakan, pelayanan publik yang optimal akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Di samping itu, pelayanan publik optimal akan mencegah terjadinya maladministrasi dan pungutan liar.

“Memberi pelayahan publik merupakan perintah konstitusi dan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan undang-undang itu juga dengan tegas mewajibkan bahwa penyelenggara pelayanan publik memahami dan menjalankan standar pelayanan publik,” kata Taqwaddin.

Taqwaddin menegaskan, pelayanan publik merupakan tanggung jawab kepala daerah. Oleh karena itu, kepala daerah yang baru terpilih pada pilkada serentak di Aceh harus mampu meningkatkan pelayanan publik agar lebih optimal lagi.

“Kami berharap kepala daerah yang baru terpilih pada pilkada 15 Februari silam mampu meningkatkan pelayanan publik. Terutama pelayanan publik yang sifatnya dasar seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya,” kata Taqwaddin. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads