PT PLN Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh mengadakan “Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran” di Aula Lantai 4 Balaikota Banda Aceh, Selasa (31/1/2016).
Acara ini dipandu oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banda Aceh Bachtiar dan tampil sebagai pembicara Manajer PLN wilayah Banda Aceh Wahyu Ahadi. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Kecamatan dan Gampong se Kota Banda Aceh.
Bachtiar mengatakan kebutuhan listrik sangat penting dalam kehidupan masyarakat saat ini, hampir semua kegiatan manusia saat ini tidak terlepas dari listrik, oleh karena itu ia berharap harus menyiapkan langkah antisipasi yang tepat, jika sedikit salah kebijakan maka akan berdampak buruk luar biasa bagi masyarakat.
Sementara Wahyu Ahadi mengatakan pemerintah mengambil kebijakan agar pemberian subsidi listrik dikaji ulang agar lebih tepat sasaran. “Jadi tidak benar dengan isu yang berkembang selama ini bahwa pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan listrik, tapi yang benar adalah kebijakan subsidi listrik tepat sasaran,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk memberikan keadilan, pemerintah menetapkan tarif listrik bersubsidi untuk rumah tangga tidak mampu sesuai amanat undang-undang Nomor 30 tahun 2009, oleh karena itu Pemerintah telah menetapkan warga yang layak mendapat subsidi adalah yang pemakaian listriknya di bawah 900 VA, jika melewati batas itu maka dianggap masyarakat mampu dan tidak layak mendapat subsidi.
Mengenai sosialisasi kebijakasan subsidi listrik ini, Wahyu mengatakan PLN Wilayah Banda Aceh telah menyebarkan spanduk dan poster di setiap kecamatan dan gampong. Selain itu juga diedarkan sejumlah formulir kepada masing-masing keuchik untuk mendata kembali masyarakat yang layak dan tidak layak untuk mendapat subsidi listrik.
“Pengambil kebijakan adalah pemerintah, dalam hal ini PLN berperan sebagai supporting dari kebijakan pemerintah tersebut dan juga perpanjangan tangan dari Dirjen Kelistrikan,” kata Wahyu.