Zulkifli Hs Gantikan Aznal Sebagai Plt Walikota Sabang

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Soedarmo  meresmikan Zulkifli Hasan sebagai Pelaksana tugas walikota Sabang, menggantikan Teuku Aznal yang tersandung kasus.

Pengukuhan berlangsung di Pendopo gubernur Aceh, Kamis (26/01) pagi, turut dihadiri jajaran Forkopimda Aceh dan kepala-kepala SKPA. Saat ini Zulkifli Hasan juga menjabat sebagai Assiten II Pemerintah Aceh.

Soedarmo mengatakan,  Zulfkili akan mengisi sisa 15 hari masa pelaksana tugas walikota Sabang, melanjutkan tugas-tugas Plt sebelumnya Teuku Aznal yang tersandung dengan persoalan hukum. Proses terhadap Aznal diakui Soedarmo akan ditegakkan dan tidak mentolerir pegawai yang melakukan pelanggaran hukum dan akan diberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan.

“Melanjutkan tugas Plt lama, karena Plt lama tersandung dengan persoalan hukum. tapi kejadiannya bukan saat ini tapi jauh hari sebelumnya, tapi proses ini harus kita tegakkan,”ujarnya.

Ia menambahkan selain dicopot sebagai Plt sabang, Teuku Aznal juga akan diproses kembali oleh tim sejauh mana sanksi hukuman yang akan diberikan.

Seperti diketahui, T Aznal dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen, terkait kenaikkan pangkat atau golongannya.

Soedarmo menyebutkan, Zulkifli bukanlah orang baru di kota Sabang, sebelumnya dia pernah menjabat sebagai pejabat walikota Sabang pda Pilkada tahun 2012 silam. Atas dasar itulah Soedarmo optimis, Zulkifli mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Ia menyebtkan sejumlah tugas Plt walikota Sabang, diantaranya memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada kota Sabang serta menjaga netralitas pegawai negeri.

Selanjutnya menandatangani qanun tentang APBK dan qanun tentang organisasi perangkat daerah serta melakukan pengisian pejabat bedasarkan qanun perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri.

“Kita berahrap pengisian ini tidak terlalu lama, karena sebagian sudah dilakukan Plt sebelumnya tinggal dicek kembali apakah sduah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads