Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Soedarmo mengukuhkan serta melantik sebanyak 1.363 pejabat eselon I, eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemerintah Aceh, Kamis (26/1).
Pejabat yang dikukuhkan umumnya masih wajah lama. Hanya beberapa SKPA yang terjadi pergeseran Kepala SKPA seperti Dinas Pendidikan Aceh dari Hasanuddin Darjo digantikan oleh Laisani, sedangkan Darjo ditempatkan sebagai staf ahli gubernur.
Kemudian Kepala Bappeda Aceh dari sebelumnya Amhar Abubakar, digantikan oleh Azhari yang sebelumnya staf ahli gubernur. Amhar selanjutnya ditempatkan sebagai kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh.
Selanjutnya Kepala Kesbangpolinmas kembali dijabat oleh Nasir Zalba dari sebelumnya Saidan Nafi, Saidan Nafi selanjutnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Wali Nanggroe (Khatibul wali). Sedangkan Khatibul wali sebelumnya, M Nazar dibangku panjangkan.
Pergeseran juga terjadi pada jajaran Assiten Pemerintah Aceh. Assiten I Muzakar Agani yang maju sebagai cawagub Bireun digantikan oleh Iskandar Agani, Kemudian Assiten III Syahrul Badrudin digantikan oleh Kamaruddin Andalah. Syahrul selanjutnya menjabat sebagai kepala Badan Pengembangan sumber daya manusia Aceh.
Plt Gubernur Aceh Soedarmo mengatakan pejabat yang dilantik telah melalui verifikasi oleh pihak Baperjakat provinsi Aceh dan mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.
Ia mengakui dalam menempatkan pejabat di Aceh, khususnya dalam SOTK baru merupakan hasil kerja tim baperjakat, Kementrian Dalam Negeri dan Komite Apartur Sipil Negara.
“Ini sungguh melelahkan, karena pembahasan dan pengajuan harus dibahas memakan waktu hingga 10 hari. Sehingga Baperjkat harus tinggal di Jakarta untuk memastikan apa yang ditetapka ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tambahnya.
Soedarmo menambahkan pergantian pejabat terjadi diseluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, bahkan masih banyak daerah yang belum selesai pembahasannya ditingkat pusat.
Pada kesempatan itu Soedarmo juga emngingatkan pejabat yang baru dilantik agar tidak terpengaruh jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk meminta uang.
“Pasti nanti ada yang nelpon, mengatasnamakan gubernur atau pejabat lain, alasannya untuk memberikan uang, tolong ini saya sampaikan, karena kalau ada pelantikan seperti ini dimanfaatkan orang tertentu untuk manfaat pribadi,”lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PP 41/2007, pejabat eselon I satu orang, pejabat eselon IIa sebanyak 46 orang, eselon IIb sebanyak 20 orang, eselon IIIa 331, eselon IIIb 31 orang, eselon IV 896 orang.
Sedangkan berdasarkan PP 18/2016, pejabat eselon I satu orang, pejabat eselon IIa sebanyak 44 orang, eselon IIb sebanyak 20 orang, eselon IIIa 324, eselon IIIb 27 orang, eselon IV 947 orang.