BNN Musnahkan 17 Kg Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang disita pada 27 November 2016 lalu di kabupaten Aceh Utara.

Pemusnahan sabu seberat 17 Kg itu dilakukan dengan cara diblender serta dicampur dengan alkohol itu turut menghadirkan dua orang tersangka dengan inisial Y dan U, sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan prajurit TNI berinisial Praka F sudah diserahkan kepada POMDAM IM untuk proses lebih lanjut.

Turut hadir pada Pemusnahan itu Kepala BNNP Aceh, Mewakili POMDAM Iskandar Muda, Dir Narkoba Polda Aceh, BPOM Banda Aceh dan Perwakilan Kejaksaan.

Kepala BNN Provinsi Aceh Eldi Azwar menyebutkan selain dimusnahkan, barang bukti juga disisihkan untuk proses persidangan terhadap para tersangka.

Pada kesempatan itu Eldi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mencegah peredarn narkoba di provinsi Aceh, pasalnya kata Eldi, pintu masuk narkoba ke Aceh sangat luas.

“Jadi hari ini telah musnahkan barang bukti, juga kita sisihkan, nanti jaksa penuntut umum yang menanganinya. Saya selaku kepala BNN Aceh mengharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat, karena BNN Aceh sangat terbatas,”ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan dan tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan.

Kedua tersangka sementara diduga sebagai kurir dan akan terus dilakukan pengembangan untuk diketahui siapa bandarnya.

Pada kesempatan itu Eldi menjelaskan, sepanjang tahun 2016 BNN Aceh menangani 23 kasus, dan barang bukti yang baru dimusnahkan itu merupakan hasil tangakapan terakhir pada tahun 2016.

Ia mengakui jumlah kasus yang diungkap pihaknya jauh melampaui target yang diberikan pimpinan sebanyak 10 kasus.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan di Aceh umumnya berasal dari luar Aceh bahkan luar negeri yang diseludupkan lewat laut, khususnya kapal-kapal yang digunakan para pedagang.

“Karena di Aceh ini kami yakin tidak ada pabrik sabu, ini semuanya barang yang masuk dari luar negeri,”tambahnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads