Debat kandidat kedua Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang direncanakan digelar pada Kamis (5/1) besok, ditunda. Penundaan itu diputuskan dalam technical meeting Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama tim sukses enam pasangan calon, panelis, dan Panwaslih Aceh, Selasa (3/1).
Dalam pertemuan yang semula membahas rundown acara debat kedua itu, berhenti pada pembahasan dugaan framing media televisi nasional yang menyiarkan survei kandidat, saat siaran langsung debat pertama di Hotel Hermes Palace Banda Aceh pada Kamis malam, 22 Desember 2016 lalu.
Dari enam tim sukses yang hadir, empat di antaranya meminta KIP Aceh menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran kesepakatan debat kandidat yang dilakukan salah satu TV nasional itu.
Dugan pelanggaran tersebut terjadi saat televisi nasional tersebut menampilkan hasil survei yang menunjukkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 1 Tarmizi A Karim-Machsalmina Ali lebih unggul dari pasangan lainnya berdasarkan survei sosial media. Penayangan hasil survei tersebut dilakukan sesaat setelah berakhirnya debat.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, akan melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh.
“Tim kampanye pasangan calon tadi sudah menyampaikan pendapatnya, debat tahap dua ini tidak bisa dilanjutkan dulu sebelum KIP melaporkan adanya pelanggaran itu kepada KPI. Kita tadi baru memutuskan, akan melaporkan ini kepada KPI,” kata Ridwan Hadi usai pertemuan dengan para tim sukses cagub di Aula KIP Aceh, Selasa (3/1).
Ridwan mengatakan, KIP akan menunggu keputusan KPI sebagai pegangan dalam menyelenggarakan debat kandidat kedua yang akan dibahas pada 5 Januari 2016 mendatang.
“Tentu ini harus dikaji KPI Aceh, apakah pelanggaran atau tidak. Apa pun keputusan KPI tentu ini menjadi pegangan bagi seluruhnya dalam rangka kita melanjutkan debat kandidat yang kedua,” katanya.
Ditambahkannya, pemintaan tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur, debat kandidat kedua bisa dilakukan setelah KIP Aceh melapor perihal tersebut ke KPI. Karenanya, pada 5 Januari nanti debat ditunda dan akan dibahas kembali tentang jadwal debat kandidat kedua. “Kita akan bertanggung jawab atas kegiatan yang kita buat,” ungkapnya.
Ranah KPI
Komisioner KIP Aceh, Junaidi menyebutkan, jika ada dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyiaran dan pemberitaan, maka itu ranah KPI dan Dewan Pers yang memberikan sanksi, bukan KIP yang memproses dugaan itu. “Kalau frame di televisi, itu ranahnya KPI. Jadi acuan kita pada lembaga berwenang yang memberi sanksi,” jelasnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Samsul Bahri mengatakan pihaknya tidak berwenang menindaklanjuti dugaan penggiringan opini yang dilakukan salah satu televisi nasional selaku mitra KIP saat menyiarkan debat kandidat calon gubernur Aceh tahap pertama pada 22 Desember lalu.
Menurut Samsul, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah satu televisi nasional selaku pihak kedua yang diajak kerjasama oleh KIP Aceh untuk menyiarkan secara langsung. Sementara kewenangan Panwaslih menurutnya menindaklanjuti kesalahan yang dilakukan calon dalam debat.
“Kalau kesalahan dilakukan oleh calon, tanpa melapor ini juga akan menjadi temuan kami. Sementara ini dilakukan oleh pihak televisi, kalau itu bukan ranah Panwaslih,” katanya.
Samsul juga menyayangkan sikap KIP Aceh yang ketika melakukan ikatan kontrak dengan salah satu televisi nasional itu tidak melibatkan Panwaslih. Sehingga menurutnya, apa yang disepakati dalam kontrak tersebut tidak diketahui dan tidak bisa diawasi oleh Panwaslih.
Pada rapat tersebut, tim pemenangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 3 Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, nomor urut 4 Zaini Abdullah-Nasaruddin, nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid dan nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, memprotes KIP Aceh atas tindakan salah satu televisi nasional yang melakukan penyiaran yang dinilai bersifat menggiring opini dengan menampilkan survei yang menunjukkan keunggulan salah satu calon dalam debat tersebut.
KIP Aceh juga dianggap sudah menyalahi hasil kesepakatan bersama dengan para calon gubernur/wakil gubernur Aceh. Mereka meminta KIP Aceh dan salah satu televisi nasional tersebut meminta maaf kepada masyarakat Aceh melalui media massa.
“Debat kandidat pertama ada frame media terhadap salah satu kandidat. Kami meminta KIP bertanggungjawab, KIP harus meminta maaf kepada masyarakat melalui media,” kata Nurzahri, Tim Pemenangan Muzakir Manaf-TA. Khalid.
Sementara tim pemenangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah meminta KIP Aceh menindak secara tegas jika benar salah satu televisi nasional itu melakukan pelanggaran pada debat kandidat pertama.
“Kami sepakat dengan pasangan nomor urut 5, jika media melanggar kesepakatan, KIP tidak bisa diam,” kata tim Irwandi Yusuf dalam pertemuan dengan KIP membahas debat kandidat calon gubernur Aceh kedua. Analisa