Anggota Komisi V DPRA : Guru Kontrak harus Dilanjutkan

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Makhyaruddin Yusuf menyebutkan, tidak ada alasan bagi pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan guru kontrakĀ  yang telah mengabdi bertahun-tahun di provinsi Aceh.

Hal demikian diungkapkan anggota Komisi V yang mengurusi bidang pendidikan itu disela-sela mnerima audiensi ratusan guru kontrak di provinsi Aceh di ruang serba guna kantor DPR Aceh, Senin (28/11).

Makhyaruddin Yusuf menyayangkan jika kepentingan guru tidak menjadi prioritas pemerintah Aceh dalam penyusunan anggaran. Dengan anggaran Aceh yang cukup besar, menurut Mahyaruddin, sangat tidak manusiawi jika tiba-tiba mereka diputus kontrak padahal sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan ada yang sudah lebih 15 tahun.

ā€œMereka sudah mengabdi 10- 15 tahun, sangat tidak manuasiwai jika diputus kontrak dengan alasan tidak ada uang, dana Aceh cukup besar, maka ini sangat disayangan jika diputus kontrak, karena 20 persen APBA untuk penddikan,ā€ujarnya.

Apalagi kata Makyaruddin dari 20 persen APBA untuk pendidikan justru digunakan untuk biaya pendidikan tinggi seperti anggaran pada LPSDM serta dana BOS yang seharusnya tidak boleh dihitung dalam 20 persen dana pendidikan.

Dengan demikian dana pendidikan murni untuk pengembangan mutu dan sumber daya pendidikan di Aceh, oleh karena itu pihaknya mendorong pemerintah Aceh untuk komitmen memperjuangan nasib guru kontrak.

Sementara itu Ketua Koalisi Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Sayuthi Aulia mengatakan guru kontrak diseluruh Aceh tidak menuntut kenaikan gaji pada tahun 2017, mereka hanya meminta agar kontrak dilanjutkan oleh Pemerintah Aceh.

Kekhawatiran pemutusan kontrak para guru antara lain disebabkan adanya pengalihan pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK dari kabupaten kota kepada pemerintah provinsi.

Selain itu kata Sayuthi, jika guru-guru tersebut diputuskan kontraknya maka akan berdampak pada akan berkurangnya jumlah tenaga pendidik diseluruh Aceh.

Ia mengingatkan, alokasi anggaran untuk guru kontrak jauh lebih penting dibandingkan untuk Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh, yang hanya dinikmati segelintir orang saja dan tidak berdampak pada peserta didik.

ā€œBeasiswa di LPSDM itu seharusnya tidak dimasukkan dalam 20 persen dana pendidikan, kenapa dana untuk guru kontrak ini jauh lebih penting,ā€ujarnya.

Sementara itu pertemuan antara Komisi V DPR Aceh dengan Kobar ā€”GB itu juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain, meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Banggar DPR Aceh agar pada anggaran tahun 2017 tidak lagi memasukkan anggaran LPSDM dan dana BOS dalam 20 persen dana pendidikan.

Selanjutnya, meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan Badan Angaran DPR Aceh untuk tetap mengalokasikan gaji guru kontrak NAD dan gaji guru baca tulis alquran (BTQ) yang sudah mengabdi sejak tahun 2005.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada dinas pendidikan Aceh agar memprioritaskan anggaran pendidikan Aceh untuk peningkatan kompetensi guru, sumber daya kepala sekolah, pengawas dan pengadaan alat-alatĀ  keperluan pembelajaran yang dapat menunjang peningkatan mutu pendidikan serta meminimlisir pengadaan proyek fisik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads