Banyak kalangan saat ini membicarakan soal tolak tarik pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Tanggapan juga datang dari Bupati Aceh Tengah non aktif, Nasaruddin
Menurutnya, pengelolaan dana Otsus lebih baik dilakukan seperti saat ini dengan persentase 60 persen dikelola Pemerintah Aceh, selebihnya 40 persen dana transfer dikelola Pemerintah Kabupaten dan Kota
Bahkan, Calon Wakil Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Zaini Abdullah ini juga mengatakan jika memungkinkan porsi untuk 23 Kabupaten dan Kota tersebut diperbesar dengan persentase 60 persen, selebihnya 40 persen dikelola Pemerintah Aceh
“Wewenang Kabupaten dan Kota seharusnya ditambah dalam mengelola dana Otsus, bukan malah dikurangi,” ungkapnya ketika menjawab pertanyaan Pengurus Aisyiyah Kota Banda Aceh, Aidi Fatma, disela rapat kerja wilayah pimpinan Aisyiyah Aceh, Jum’at (25/11/2016) malam di Gedung PPMG Lamlagang Banda Aceh.
Dikatakan Nasaruddin yang paling memahami kondisi masyarakat di tingkat bawah adalah pemerintah Kabupaten dan Kota sehingga melalui kewenangan mengelola dana Otsus diharapkan dapat benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
Pemanfaatan dana Otsus di Aceh dimulai sejak tahun 2008 yang berlaku hingga 20 tahun. Pada awal keberadaan dana Otsus, melalui Qanun nomor 2 tahun 2008, porsi pengelolaan dana Otsus dibagi dengan persentase 40 persen dikelola Pemerintah Aceh, selebihnya 60 Persen dikelola Pemerintah Kabupaten Kota. Namun kewenangan mengelola berada pada Pemerintah Aceh, sementara Kabupaten dan Kota hanya mengusulkan program dan kegiatan
Sejak tahun 2013, melalui Qanun nomor 2 tahun 2013, setelah sebelumnya melalui kesepakatan Gubernur dengan bupati dan walikota se- Aceh, porsi pengelolaan dana Otsus dibagi dengan persentase 60 persen dikelola Pemerintah Aceh, selebihnya 40 Persen dikelola Pemerintah Kabupaten Kota melalui dana transfer
Saat ini porsi pengelolaan dana Otsus kembali diperdebatkan dan pro kontra yang terjadi diharapkan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang sehari-hari mendapatkan pelayanan langsung dari Pemerintah Kabupaten dan Kota.