Jaringan Komunitas Masyrakat Adat (JKMA) Aceh melaksanakan Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Tahun 2016, di Sekretariat JKMA Aceh, Gampong Pineung, Mukim Kayee Adang, Banda Aceh. Minggu, (27/11).
Rapat ini dihadiri 29 orang peserta dari unsur Dewan Adat JKMA Aceh, Dewan Kehormatan JKMA Aceh, Badan Pendiri JKMA Aceh, dan Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh.
Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menyebutkan, kegiatan itu bertujuan untuk mengevaluasi kerja-kerja Badan Pelaksana JKMA Aceh selama tahun 2016, sharing informasi perkembangan dan pengawasan Dewan Adat JKMA Aceh terhadap masing-masing JKMA Wilayahnya, serta merumuskan langkah-langkah strategis menyangkut penguatan lembaga adat yang ada di Aceh ke depan.
Ia mengatakan rapat itu menghasilkan beberapa poin rekomendasi, yaitu, Program prioritas yang akan dilakukan pada tahun 2017 terkait dengan advokasi hak-hak masyarakat adat diantaranya, Percepatan penetapan wilayah mukim oleh pemerintah kabupaten/kota, Percepatan pengesahan Qanun Hutan Adat Mukim di tingkat kabupaten/kota, Percepatan pengesahan Peraturan Bupati tentang Tata Batas dan Harta Kekayaan Mukim.
“Pendampingan hukum bagi masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan perusahaan, dan Penguatan kelembagaan mukim terkait penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam ditingkat mukim,”tambahnya.
Rekomendasi selanjutnya kata Zulfikar, memaksimalkan peran seluruh komponen JKMA Aceh dan JKMA Wilayah (Dewan Adat, Dewan Kehormatan, dan Badan Pelaksana) untuk memperkuat organisasi dan lembaga adat di Aceh. Kemudian, Dewan Adat JKMA Aceh merekomendasikan lokasi Musyawarah Besar ke-V JKMA Aceh di Aceh Tenggara atau Pidie, dan akan dibahas lebih lanjut pada Mei 2017 dalam Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Pra Musyawarah Besar.
“Hasil atau rekomendasi dari Rapat ini akan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana JKMA Aceh untuk satu tahun kedepan” tutup Zulfikar.