21 Staf KIP Diduga Terima Tunjangan Ganda

Sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang selama ini diperbantukan sebagai staf untuk membantu kelancaran tugas-tugas di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, diduga telah menerima tunjangan ganda dari dua tempat.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga temuan tersebut se­bagai indikasi korupsi di tubuh KIP Aceh karena ke-21 staf tersebut menerima tunjangan dari Pemprov Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak tahun 2014 hingga 2016.

“Hal tersebut jelas melanggar hukum dan terindikasi korupsi, ka­rena jika sudah menerima tunja­ngan dari Pemprov Aceh tidak boleh lagi mengajukan permintaan tunjangan ke KPU RI,” ujar Koordinator Bi­dang Monitoring Peradilan Ma­TA, Baihaqi, Kamis (10/11).

Tunjangan itu mulai diberikan sejak Juli 2014 sampai saat ini. Di­duga 21 pegawai tersebut juga me­ngambil jatah tunjangan tahun 2014 selama 6 bulan, dan jatah tunjangan tahun 2016 selama 8 bulan terhitung Januari-Agustus 2016. Jumlah nominal tunjangan bervariasi karena dise­suaikan dengan pangkat dan jabatan mereka di KIP Aceh.

Disebutkan, pemberian tunjangan dari KPU RI kepada seluruh pega­wai/stafnya itu, berdasarkan Peratur­an Presiden (Perpres) Nomor 189 Ta­hun 2014. Secara peraturan, KPU RI tidak membolehkan seluruh pegawai atau stafnya menerima dua tunja­ngan kinerja.

Artinya, jika sudah menerima tun­jangan dari KPU RI, maka tidak bo­leh lagi menerima tunjangan dari pe­merintah daerah, meski pegawai/staf dimaksud PNS di lingkungan pe­merintah daerah. Peraturan terse­but, sudah dilanggar oleh 21 PNS yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh.

Kerugian yang dialami negara menurut perhitungan yang dilakukan Ma­TA, mencapai Rp1,595 miliar le­bih. Dengan rincian tahun 2014 tun­jangan 21 orang x 6 bulan (Juli-De­sember) Rp368.082.000, Tahun 2015 tunjangan 21 orang x 12 bulan (Januari-Desember) Rp736.164.000 dan Tahun 2016 tunjangan 21 orang x 8 bulan (Januari- Agustus) Rp490. 776.000.

Berbeda

“Tunjangan dari KPU berlaku sejak Juli 2014 hingga saat ini, yang be­sarannya berbeda satu sama lain tergantung dari kelas jabatan pega­wai. Sekretaris KIP Rp10 juta lebih, sedangkan jabatan paling rendah kelas empat tunjangan kinerja seki­tar Rp1 juta,” kata Baihaqi.

Menurut penelusuran dan investi­gasi yang dilakukan MaTA, ternyata ke-21 staf tersebut membuat dan me­nandatangani surat pernyataan tidak pernah menerima tunjangan dari Pemprov Aceh, tujuannya agar me­reka bisa mengambil tunjangan dari KPU RI. Padahal, faktanya mereka juga menerima tunjangan dari Pem­prov Aceh.

“Pengambilan tunjangan pada KPU RI oleh 21 orang pegawai KIP Aceh dengan cara membuat surat per­­nyataan tidak menerima tunja­ngan dari Pemerintah Aceh merupa­kan perbuatan korupsi,” jelas Bai­haqi.

Temuan indikasi korupsi ke-21 PNS yang diperbantukan ke Sekre­tariat KIP Aceh tersebut,sudah dila­porkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh oleh MaTA, Rabu (9/11). Staf yang dilaporkan termasuk Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah.

MaTA juga menemukan seorang staf di KIP Kota Banda Aceh yang diduga telah melakukan suap ke sekretariat KIP Aceh dalam proses melakukan perpindahan sebelumnya dari KIP Aceh Barat ke KIP Kota Banda Aceh.

“Perbuatan suap yang dilakukan oleh oknum Sekretaris KIP Aceh dan oknum staf KIP Kota Banda Aceh se­bagai upaya memperlancar proses mu­tasi staf KIP Aceh mekanisme pem­beriannya ditransfer melalui BNI ke rekening milik oknum Se­kretaris KIP Aceh,” jelasnya.

Sementara Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah membantah adanya indikasi korupsi yang dilakukan 21 PNS Pemprov Aceh yang diperban­tukan pada Sekretariat KIP Aceh.

Darmansyah mengaku tunjangan itu merupakan hak pegawai dan uangnya ada pada dinas masing-masing. “Dana tersebut merupakan hak pegawai,” tandasnya.

ANALISA

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads