Buang Sampah Dijalan Akan Dikenakan Sanksi

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh finalisasi dua buah rancangan qanun (Raqan) program legislasi tahun 2016. Kedua Raqan tersebut masing-masing, Raqan tentang pengelolaan persampahan dan Raqan retribusi layanan persampahan.

Anggota Pansus DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan melalui Raqan pengelolaan persampahan, Pemko akan menggiring setiap unit rumah tangga agar melakukan pemisahan sampah sejak dari rumah tangga. Selain itu juga dibuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga bernilai ekonomis.

“Jadi sampah organik dan anorganik sudah dipisah sejak di rumah tangga, artinya setiap rumah tangga kita harap ada dua tempat sampah,”ujarnya.

Dalam Raqan tersebut kata Irwansyah, juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk orang yang membuang sampah dijalan.

Sementara itu terkait dengan lokasi kontainer sampah, kedepan akan disepakati secara bersama antara dinas teknis dengan aparatur gampong. “Jadi penempatan kontainer harus melalui musyawarah aparatur gampong,”lanjutnya.

Ketua Fraksi PKS-Gerindra itu menambahkan, melalui qanun tersebut juga diatur terkait pembakaran sampah, sehingga masyarakat atau unit usaha tidak membakar sampah  secara sembaranga. “Nanti akan diatur oleh dinas teknis, sampah seperti apa yang boleh dibakar di rumah tangga,”katanya.

Irwansyah menyebutkan, Pemerintah Kota juga akan menetapkan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Saat ini memang sudah ada tapi akan dikuatkan melalui qanun, bentuknya nanti diatur kembali dalam peraturan walikota,”tambahnya.

Sementara itu terkait dengan Raqan retribusi, Irwansyah mengakui pihak DPRK sudah membuat standar ukuran terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan sehingga disepakati retribusi dibayar sesuai dengan luas bangunan.

“Dengan asumsi kalau bangunan luas berarti ia mampu sehingga dibebankan lebih tarifnya, begitu juga sebaliknya,”ujarn Politisi PKS itu.

Selain itu kata Irwansyah, terhadap unit usaha yang memiliki tingkat limbah tertentu seperti rumah sakit dan hotel, akan disesuaikan tarifnya, karena dampak sampah yang dikeluarkan juga lebih besar.

Terkait siapa yang memungut retribusi tersebut, Irwansyah mengaku akan dibuka ruang bagi gampong untuk melakukan pemungutan terhadap tarif retribusi sampah, terutama bagi gampong-gampong yang sudah mampu melakukannya dengan memberdayakan masyarakat setempat.

“Jadi gampong bisa menunjuk petugas untuk mengumpulkan sampah dari rumah warga dan dibawa ke kontainer sampah, dengan demikian retribusi bisa dikutip sendiri oleh gampong tersebut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads