Terkait Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ghazali Abbas Adan Kunjungi Kanwil Pajak Aceh

Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Drs H Ghazali Abbas Adan melakukan kenjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh Rabu (09/11) siang. Dikarenakan Kepala Kanwilnya sedang bertugas ke luar daerah, maka kedatangan senator Aceh ini disambut oleh Kabid P2H JailaniĀ  MM, Kabag Umum Badrun dan Kabid KBP Amir Fauzi. Selain itu juga hadir para Kasie dan Kasubag dari Kanwil DJP Aceh.

ā€œDalam reses yang terakhir di tahun 2016 ini saya sengaja mengunjungi Kanwil DJP Aceh, karena lembaga ini merupakan salah satu mitra kerja kami DPD RI yang duduk di Komite IV. Dan juga hampir 70 % penerimaan APBN itu bersumber dari pajak,ā€ Kata Ghazali Abbas.

Dalam pertemuan tersebut Ghazali Abbas mengatakan peran dari Kanwil DJP Aceh sudah maksimal dan sesuai dengan tupoksinya. Dirinya juga mengapresiasi pelaksanan sosialisasi tax amnesti yang sekarang sedang dilakukan dan berharap pelaksanannya dapat ditingkatkan supaya pendapatan pajak akan semakin bertambah.

Selain itu Wakil Ketua Komite IV DPD RI ini masih mempertanyakan kenapa zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana tertuang dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh itu sampai sekarang belum bisa dilaksanakan di Aceh. Padahal dalam pasal 18 B Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-Undang (Konstitusi).

ā€œseharusnya Pemerintah Aceh harus berani menjalankan amanah UUPA ini, apapun resikonya akan kita lawan bersama,ā€ tegas mantan Abang Jakarta ini.

Menangapi hal tersebut Amir Fauzi menjelaskan saat ini Kanwil Pajak Aceh sedang melakukan sosialisasi tentang tax amnesti kepada masyarakat Aceh. Mareka berharap adanya kekuatan-kekuatan yang lebih berwibawa dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia mencontohkan sosialisasi di Jakarta langsung dipimpin oleh Presiden.

ā€œharusnya di Aceh juga seperti itu. Gubernur, Bupati dan Walikota juga ikut aktif dalam sosialisasi tax amnesti tersebut,ā€ujarnya.

Terkait belum berlakunya zakat sebagai pengurang pajak di Aceh, Kabid P2H Kanwil DJP Aceh Jailani SE MM mengatakan semua itu sangat tergantung dari pusat. Jika pusat setuju, mareka akan menjalankannya.

Dari itu ia menyarankan agar dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Perpajakan) yang sedang dibahas tersebut Pemerintah Aceh, DPRA dan anggota DPR/DPD Aceh yang ada di senayan untuk mengawalnya secara bersama-sama. Supaya kekhususan Aceh yaitu zakat sebagai pengurang pajak dapat terwujud di Aceh.

Diakhir pertemuan Ghazali Abbas Adan kembali meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera membentuk Tim Advokasi Pasal 192 UUPA tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads